Konsumenlistrik.com I Beleid mengenai Energi Baru dan Terbarukan (EBT) tengah dipersiapkan pemerintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Aturan ini tentang Pembelian Tenaga Listrik EBT oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga:
PLN Beri Keandalan Kelistrikan Bagi Konsumen yang Jauh dari Pembangkit
Adapun aturan ini sudah menjadi peta jalan atau road map dalam mengejar target net zero emission di tahun 2060 oleh Kementerian ESDM.
Dilansir dari CNBC Indonesia draf Perpres yang diterima, Pasal 10 draf Perpres ini menyebutkan, bahwa untuk memperkuat sistem penyediaan Tenaga Listrik, meningkatkan porsi Energi Terbarukan dalam bauran energi, meningkatkan mutu dan keandalan operasi, dan/atau menurunkan biaya pokok penyediaan Tenaga Listrik, PLN harus mengoptimalkan potensi pembangkit yang mempunyai kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari pemegang izin operasi yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.
Sementara itu, di Pasal 4 draf Perpres ini menyebutkan bahwa harga pembelian tenaga listrik dari EBT terdiri dari. Harga feed in tarif, harga patokan tertinggi dan atau harga kesepakatan.
Baca Juga:
YBM PLN Lakukan Aksi Solidaritas untuk Keluarga Korban Gantung Diri di Sragen
Direktur Jenderal (Dirjen) EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana enggan berkomentar atas isi dari draf Perpres ini, ia hanya mengatakan.
"Untuk isinya kan belum terbit Perpresnya, jadi belum bisa dijawab. Mungkin bisa saja berubah," terang dia kepada CNBC Indonesia.
Berkenaan dengan tarif listrik EBT dalam draf Perpres itu, Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (APBI), Priyandaru Effendi menyampaikan bahwa harga yang ditawarkan oleh pemerintah dalam Perpres itu belum memenuhi harapan pengembang.