Konsumenlistrik.com I Beleid mengenai Energi Baru dan Terbarukan (EBT) tengah dipersiapkan pemerintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Aturan ini tentang Pembelian Tenaga Listrik EBT oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga:
PLN Beri Keandalan Kelistrikan Bagi Konsumen yang Jauh dari Pembangkit
Adapun aturan ini sudah menjadi peta jalan atau road map dalam mengejar target net zero emission di tahun 2060 oleh Kementerian ESDM.
Dilansir dari CNBC Indonesia draf Perpres yang diterima, Pasal 10 draf Perpres ini menyebutkan, bahwa untuk memperkuat sistem penyediaan Tenaga Listrik, meningkatkan porsi Energi Terbarukan dalam bauran energi, meningkatkan mutu dan keandalan operasi, dan/atau menurunkan biaya pokok penyediaan Tenaga Listrik, PLN harus mengoptimalkan potensi pembangkit yang mempunyai kelebihan Tenaga Listrik (excess power) dari pemegang izin operasi yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.
Sementara itu, di Pasal 4 draf Perpres ini menyebutkan bahwa harga pembelian tenaga listrik dari EBT terdiri dari. Harga feed in tarif, harga patokan tertinggi dan atau harga kesepakatan.
Baca Juga:
YBM PLN Lakukan Aksi Solidaritas untuk Keluarga Korban Gantung Diri di Sragen
Direktur Jenderal (Dirjen) EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana enggan berkomentar atas isi dari draf Perpres ini, ia hanya mengatakan.
"Untuk isinya kan belum terbit Perpresnya, jadi belum bisa dijawab. Mungkin bisa saja berubah," terang dia kepada CNBC Indonesia.
Berkenaan dengan tarif listrik EBT dalam draf Perpres itu, Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (APBI), Priyandaru Effendi menyampaikan bahwa harga yang ditawarkan oleh pemerintah dalam Perpres itu belum memenuhi harapan pengembang.
"Pengembang menginginkan harga jual sesuai dengan keinginan proyeknya. Kita berharap agara harga yang diusulkam tersebut dapat ditinjau ulang bersama-sama asosiasi sebelum diterbitkan," ungkap Priyandaru kepada CNBC Indonesia, Senin (20/12/2021).
Sementara itu, sumber CNBC Indonesia menyebutkan, bahwa saat ini draf Perpres tarif EBT ini sudah di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun pembahasannya mengenai insentif khususnya kepada PLN maupun pengembang.
Seperti apa harga dari tarif listrik EBT ini?
Harga pembelian listrik dari PLTA dari Air Terjun:
Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 9,09 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,68 cent/kWh
Kapasitas 20 - 50 MW, harganya 8,86 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,54 cent/kWh
Kapasitas 50 - 100 MW, harganya 7,81 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun harga 4,88 cent/kWh.
Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 6,74 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 4,21 cent/kWh.
PLTA Ekspansi:
Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 9,09 cent/kWh x 0,7 x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,68 cent/kWh x 0,7
Kapasitas 20 - 50 MW, harganya 8,86 cent/kWh x 0,7 x F untuk 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,54 cent/kWh x 0,7
Kapasitas 50 - 100 MW, harganya 7,81 cent/kWh x 0,7 x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun harga 4,88 cent/kWh x 0,7.
Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 6,74 cent/kWh x 0,7 x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 4,21 cent/kWh x 0,7
PLTS Fotovolktaik (Belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan Energi Listrik lainnya):
Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 9,05 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,66 cent/kWh
Kapasitas 10 - 20 MW, harganya 8,48 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,30 cent/kWh
Kapasitas 200 MW ke atas, harganya 7,36 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 4,60 cent/kWh.
Adapun untuk PLTS Ekspansi harga patokannya dikali 0,7 untuk setiap kapasitas.
PLTB (Belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan Energi Listrik lainnya):
Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 13,57 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 8,48 cent/kWh
Kapasitas 20 MW ke atas, harganya 11,31 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 0,07 cent/kWh
Adapun untuk PLTB Ekspansi harga patokannya dikali 0,7 untuk setiap PLTBm (Belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan Energi Listrik lainnya):
Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 9,86 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 7,89 cent/kWh
Kapasitas 10 MW ke atas, harganya 9,29 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 7,43 cent/kWh
Adapun untuk PLTBm ekspansi harga patokannya dikalikan 0,8 x F.
PLTBg:
Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 8,51 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,10 cent/kWh
Kapasitas 10 MW ke atas, harganya 7,44 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 4,46 cent/kWh
Adapun untuk PLTBg ekspasi harga patokan sesuai dengan kapasitasnya dikalikan 0,8 x F.
PLTP (Yang seluruhnya dibangun badan usaha dan yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah):
Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,76 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 8,30 cent/kWh
Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 9,41 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 8,00 cent/kWh
Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 8,64 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 7,35 cent/kWh.
Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 7,65 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 6,50 cent/kWh.
Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik:
Kapasitas - 10 MW, harga patokan tertingginya 6,60 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,60 cent/kWh
Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 6,25 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,31 cent/kWh
Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 5,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 5,31 cent/kWh.
Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 4,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 3,81 cent/kWh. (tum)