KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera menyusun regulasi khusus untuk memperkuat pengawasan terhadap pencurian komponen penerangan jalan umum (PJU), menyusul matinya 50 lampu jalan di Rawamangun, Jakarta Timur, akibat pencurian panel listrik.
"Peristiwa ini menunjukkan bahwa infrastruktur kelistrikan publik masih rentan terhadap tindakan kriminal yang merugikan masyarakat luas," kata Ketua Umum ALPERKLINAS KRT Tohom Purba, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Kampanye Green Future Powered Today PLN Dorong Konsumen Hidup Lebih Modern
Menurut Tohom, pencurian komponen lampu jalan bukan hanya tindak pidana biasa, melainkan bentuk sabotase terhadap fasilitas vital yang menopang keamanan dan keselamatan warga.
"Ketika lampu jalan padam, risiko kecelakaan lalu lintas meningkat, aktivitas ekonomi malam terganggu, dan potensi kriminalitas ikut naik," ujarnya.
Tohom menilai pemerintah daerah perlu menghadirkan aturan yang mewajibkan pengawasan terintegrasi terhadap aset PJU, mulai dari pemasangan sistem keamanan, patroli berkala, hingga pemanfaatan teknologi pemantauan digital.
Baca Juga:
Podcast Konsumen Dignity: Jangan Diam Jika Dirugikan, Ini Jalur Resmi Pengaduan Konsumen
"Sudah saatnya setiap pemerintah daerah memiliki regulasi yang tegas untuk melindungi aset kelistrikan yang dibiayai dari uang rakyat," katanya.
ALPERKLINAS memandang keberadaan PJU merupakan bagian penting dari layanan publik yang tidak boleh dipandang sebagai fasilitas pelengkap.
Menurut Tohom, setiap titik lampu jalan yang padam memiliki dampak langsung terhadap kenyamanan, produktivitas, dan rasa aman masyarakat.