KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera menyusun regulasi khusus untuk memperkuat pengawasan terhadap pencurian komponen penerangan jalan umum (PJU), menyusul matinya 50 lampu jalan di Rawamangun, Jakarta Timur, akibat pencurian panel listrik.
"Peristiwa ini menunjukkan bahwa infrastruktur kelistrikan publik masih rentan terhadap tindakan kriminal yang merugikan masyarakat luas," kata Ketua Umum ALPERKLINAS KRT Tohom Purba, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Kampanye Green Future Powered Today PLN Dorong Konsumen Hidup Lebih Modern
Menurut Tohom, pencurian komponen lampu jalan bukan hanya tindak pidana biasa, melainkan bentuk sabotase terhadap fasilitas vital yang menopang keamanan dan keselamatan warga.
"Ketika lampu jalan padam, risiko kecelakaan lalu lintas meningkat, aktivitas ekonomi malam terganggu, dan potensi kriminalitas ikut naik," ujarnya.
Tohom menilai pemerintah daerah perlu menghadirkan aturan yang mewajibkan pengawasan terintegrasi terhadap aset PJU, mulai dari pemasangan sistem keamanan, patroli berkala, hingga pemanfaatan teknologi pemantauan digital.
Baca Juga:
Podcast Konsumen Dignity: Jangan Diam Jika Dirugikan, Ini Jalur Resmi Pengaduan Konsumen
"Sudah saatnya setiap pemerintah daerah memiliki regulasi yang tegas untuk melindungi aset kelistrikan yang dibiayai dari uang rakyat," katanya.
ALPERKLINAS memandang keberadaan PJU merupakan bagian penting dari layanan publik yang tidak boleh dipandang sebagai fasilitas pelengkap.
Menurut Tohom, setiap titik lampu jalan yang padam memiliki dampak langsung terhadap kenyamanan, produktivitas, dan rasa aman masyarakat.
"Perlindungan konsumen listrik tidak hanya bicara tarif dan kualitas pasokan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan infrastruktur penerangan yang dinikmati masyarakat setiap hari," ucapnya.
Ia menilai langkah cepat Pemerintah Kota Jakarta Timur memperbaiki lampu yang padam patut diapresiasi karena menunjukkan respons yang sigap dalam menjaga kualitas layanan publik.
Namun, Tohom menilai upaya perbaikan saja tidak cukup apabila tidak diikuti strategi pencegahan yang lebih sistematis.
"Yang dibutuhkan bukan hanya memperbaiki setelah rusak, tetapi membangun sistem yang membuat pelaku berpikir dua kali sebelum mencuri," katanya.
Tohom yang juga Ketua Umum PLN Watch ini mengatakan perlindungan terhadap aset penerangan jalan harus menjadi bagian dari agenda besar modernisasi infrastruktur perkotaan.
Menurutnya, kota-kota di Indonesia perlu mulai menerapkan sensor, alarm, dan sistem notifikasi real time untuk mendeteksi gangguan pada panel listrik.
"Teknologi harus dimanfaatkan agar kerusakan atau pencurian bisa diketahui dalam hitungan menit, bukan setelah masyarakat mengeluh," ujarnya.
ALPERKLINAS juga mengajak masyarakat ikut menjaga fasilitas umum dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar panel listrik dan jaringan penerangan jalan.
Tohom menilai sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, PLN, dan masyarakat merupakan fondasi penting untuk menjaga keandalan penerangan jalan secara berkelanjutan.
"Keamanan infrastruktur listrik adalah investasi bagi keselamatan, kenyamanan, dan martabat kota," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur memastikan 50 lampu PJU di Jalan Pemuda, Rawamangun, yang padam akibat pencurian panel listrik telah diperbaiki dan kembali berfungsi normal.
Kepala Seksi Prasarana Sarana Utilitas Kota dan Penerangan Jalan Umum Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur, Yanuar Ikhsan, mengatakan perbaikan dilakukan sejak Jumat (15/5/2026) setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
[Redaktur: Sandy]