Konsumenlistrik.com | Pengelolaan ASO dari PLN insurance telah melayani joint venture perusahaan BUMN dan Korea (PT Krakatau Posco), perusahaan nasional dan Jepang (PT Nesinak) dan PT Global International dan Dana Pensiun PT PLN ( Persero).
PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) dan PT PLN (Persero) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan administration service only (ASO), bertempat di Gedung Dana Pensiun PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Lindungi Keselamatan 85 Juta Konsumen, PLN Luncurkan Asuransi Public Liability
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Presiden Direktur PLN Insurance Moch Hirmas Fuady dan EVP Pelayanan Human Capital PT PLN (Persero) Dedi Budi Utomo.
"ASO merupakan jasa pengelolaan administrasi klaim kesehatan yang dapat digunakan di rumah sakit, klinik, laboratorium, optik dan apotek, dimana pengguna dapat menggunakan fasilitas secara cashless (nontunai) maupun reimburse dengan menggunakan kartu kesehatan PLN Insurance," ujar Moch Hirmas Fuady, Kamis (12/5/2022).
Hirmas menambahkan, penunjukan pelayanan pengelolaan ASO oleh PT PLN (Persero) merupakan bentuk sinergi dalam usaha group PT PLN ( Persero).
Baca Juga:
Jika Kesetrum Listrik Sampai Meninggal Bisa Klaim Asuransi PLN, Ini Syaratnya!
"Pelayanan ASO Pdiharapkan dapat memberikan hasil yang diharapkan oleh manajemen PT PLN (Persero) khususnya dalam pelayanan kesehatan bagi seluruh pegawai PT PLN (Persero) serta para pensiunan PT PLN (Persero)," tambahnya.
PLN Insurance sebagai perusahaan asuransi umum yang berkembang pesat selama 31 tahun di Indonesia terus menunjukkan kinerja yang baik. Di tengah pandemi yang melanda dan berdampak pada terpuruknya ekonomi nasional, perseroan tetap tumbuh berkembang.
Hirmas Fuady menyebutkan, saat ini perseroan telah memiliki jaringan provider lebih dari 1.850 yang tersebar di seluruh Indonesia, yang siap mendukung pelaksanaan ASO.