"Pengembang menginginkan harga jual sesuai dengan keinginan proyeknya. Kita berharap agara harga yang diusulkam tersebut dapat ditinjau ulang bersama-sama asosiasi sebelum diterbitkan," ungkap Priyandaru kepada CNBC Indonesia, Senin (20/12/2021).
Sementara itu, sumber CNBC Indonesia menyebutkan, bahwa saat ini draf Perpres tarif EBT ini sudah di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga:
PLN Beri Keandalan Kelistrikan Bagi Konsumen yang Jauh dari Pembangkit
Adapun pembahasannya mengenai insentif khususnya kepada PLN maupun pengembang.
Seperti apa harga dari tarif listrik EBT ini?
Harga pembelian listrik dari PLTA dari Air Terjun:
Baca Juga:
YBM PLN Lakukan Aksi Solidaritas untuk Keluarga Korban Gantung Diri di Sragen
Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 9,09 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,68 cent/kWh
Kapasitas 20 - 50 MW, harganya 8,86 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,54 cent/kWh
Kapasitas 50 - 100 MW, harganya 7,81 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun harga 4,88 cent/kWh.