Konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak pemerintah dan PLN untuk segera membuat regulasi tegas terkait larangan kabel multimedia atau kabel lainnya menumpang pada jaringan kabel listrik.
Hal ini menyusul terjadinya kebakaran kabel listrik di kawasan Gang Sagu, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025) lalu, yang diduga akibat bercampurnya kabel listrik dan kabel multimedia.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Inovasi Kerjasama PLN dan Perusahaan Sawit Ubah Limbah Cair Kelapa Sawit Jadi Sumber EBT
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyatakan bahwa insiden seperti ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan PLN.
“Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Campuran kabel listrik dengan kabel multimedia sangat berbahaya karena dapat memicu korsleting yang berujung pada kebakaran. Ini tidak hanya merugikan PLN, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar,” tegas Tohom dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Tohom juga mengkritisi kurangnya pengawasan terhadap praktik pemasangan kabel yang tidak sesuai standar keselamatan.
Baca Juga:
Pasca Kebakaran Hebat PLTU Labuan Angin, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Pasang Anti Petir di Semua Pembangkit Listrik
“Selama ini banyak penyedia utilitas lain yang menggunakan jaringan listrik sebagai tempat menumpangkan kabel mereka tanpa koordinasi yang memadai. Ini jelas melanggar prinsip keamanan dan tanggung jawab bersama. Regulasi yang lebih tegas harus segera diterapkan, dan pelanggaran harus dikenai sanksi tegas,” ujarnya.
Regulasi Tegas untuk Keselamatan Publik
Menurut Tohom, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap operator kabel multimedia mematuhi standar keselamatan yang ketat.