Dia juga mendorong PLN untuk aktif melakukan inspeksi rutin terhadap kondisi kabel-kabel yang ada di lapangan.
“PLN tidak boleh hanya bersifat reaktif ketika insiden terjadi. Pencegahan adalah kunci, termasuk edukasi kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran seperti kabel yang dicampur,” katanya.
Baca Juga:
BPKN RI Gandeng ALPERKLINAS dan UIN Syarif Hidayatullah Gelar Kuliah Umum Perlindungan Konsumen
Campuran kabel listrik dengan kabel multimedia berpotensi mengundang bahaya, lantaran dapat memicu korsleting yang berujung pada kebakaran. [Konsumen Listrik/Ilustrasi].
Tohom yang juga Pendiri Koperasi Sonya Asa ini menambahkan, dampak kebakaran kabel listrik tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengancam nyawa.
“Kasus seperti di Ragunan menunjukkan bahwa jika langkah preventif tidak diambil, potensi korban jiwa tidak bisa diabaikan. Kita tidak boleh menunggu tragedi yang lebih besar untuk bertindak tegas,” ungkapnya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Didapuk Sebagai Narasumber Pada Kuliah Umum di UIN Syarif Hidayatullah yang Digelar BPKN RI
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Tohom mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam pengawasan.
Ia juga menyarankan agar masyarakat segera melaporkan kepada PLN jika menemukan kabel multimedia yang terikat pada jaringan listrik.