Konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak pemerintah dan PLN untuk segera membuat regulasi tegas terkait larangan kabel multimedia atau kabel lainnya menumpang pada jaringan kabel listrik.
Hal ini menyusul terjadinya kebakaran kabel listrik di kawasan Gang Sagu, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (21/1/2025) lalu, yang diduga akibat bercampurnya kabel listrik dan kabel multimedia.
Baca Juga:
ACCESS Tuai Apresiasi ALPERKLINAS atas Pemberdayaan Operator PLTS Perempuan di 20 UPLD
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyatakan bahwa insiden seperti ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan PLN.
“Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Campuran kabel listrik dengan kabel multimedia sangat berbahaya karena dapat memicu korsleting yang berujung pada kebakaran. Ini tidak hanya merugikan PLN, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sekitar,” tegas Tohom dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Tohom juga mengkritisi kurangnya pengawasan terhadap praktik pemasangan kabel yang tidak sesuai standar keselamatan.
Baca Juga:
Rencana Bangun Transmisi Listrik Secara Masif dalam 10 Tahun, ALPERKLINAS Ingatkan Pentingnya Kontraktor Kompeten
“Selama ini banyak penyedia utilitas lain yang menggunakan jaringan listrik sebagai tempat menumpangkan kabel mereka tanpa koordinasi yang memadai. Ini jelas melanggar prinsip keamanan dan tanggung jawab bersama. Regulasi yang lebih tegas harus segera diterapkan, dan pelanggaran harus dikenai sanksi tegas,” ujarnya.
Regulasi Tegas untuk Keselamatan Publik
Menurut Tohom, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap operator kabel multimedia mematuhi standar keselamatan yang ketat.
Dia juga mendorong PLN untuk aktif melakukan inspeksi rutin terhadap kondisi kabel-kabel yang ada di lapangan.
“PLN tidak boleh hanya bersifat reaktif ketika insiden terjadi. Pencegahan adalah kunci, termasuk edukasi kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran seperti kabel yang dicampur,” katanya.
Campuran kabel listrik dengan kabel multimedia berpotensi mengundang bahaya, lantaran dapat memicu korsleting yang berujung pada kebakaran. [Konsumen Listrik/Ilustrasi].
Tohom yang juga Pendiri Koperasi Sonya Asa ini menambahkan, dampak kebakaran kabel listrik tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengancam nyawa.
“Kasus seperti di Ragunan menunjukkan bahwa jika langkah preventif tidak diambil, potensi korban jiwa tidak bisa diabaikan. Kita tidak boleh menunggu tragedi yang lebih besar untuk bertindak tegas,” ungkapnya.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Tohom mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam pengawasan.
Ia juga menyarankan agar masyarakat segera melaporkan kepada PLN jika menemukan kabel multimedia yang terikat pada jaringan listrik.
“Keselamatan bersama harus menjadi prioritas. Masyarakat harus berani bertindak dengan melaporkan potensi bahaya semacam ini,” tutup Tohom.
Sebagai tanggapan atas insiden ini, PLN telah mengimbau kepada seluruh pemilik utilitas jaringan kabel untuk lebih bijak dalam memasang kabel dan tidak mencampurnya dengan jaringan listrik.
Peristiwa kebakaran yang terjadi di Ragunan menjadi bukti bahwa pelanggaran aturan ini dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Dengan desakan ALPERKLINAS dan dukungan berbagai pihak, diharapkan regulasi baru segera diterapkan untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]