“Keselamatan bersama harus menjadi prioritas. Masyarakat harus berani bertindak dengan melaporkan potensi bahaya semacam ini,” tutup Tohom.
Sebagai tanggapan atas insiden ini, PLN telah mengimbau kepada seluruh pemilik utilitas jaringan kabel untuk lebih bijak dalam memasang kabel dan tidak mencampurnya dengan jaringan listrik.
Baca Juga:
Jadi Pionir Pengembangan Ekosistem Hidrogen di Indonesia, ALPERKLINAS Apresiasi PLN yang Sudah Bangun 22 Green Hydrogen Plant di Seluruh Indonesia
Peristiwa kebakaran yang terjadi di Ragunan menjadi bukti bahwa pelanggaran aturan ini dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Dengan desakan ALPERKLINAS dan dukungan berbagai pihak, diharapkan regulasi baru segera diterapkan untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]