Ia mengatakan, mulai dari produsen alat listrik, distributor, hingga pelaksana lapangan harus tunduk pada sistem sertifikasi nasional yang ketat.
“Kalau kabelnya tidak SNI, kalau pemasangannya tidak sesuai PUIL, ya itu sama saja membahayakan nyawa orang,” katanya kritis.
Baca Juga:
Punya Reputasi Baik dan Energi Listriknya 60% dari Tenaga Air, ALPERKLINAS Dukung PLN Ajak Swiss Genjot PLTA di Indonesia
Tohom yang juga Ketua Bidang Perlindungan Konsumen DPP Kongres Advokat Indonesia, menuturkan bahwa persoalan ketenagalistrikan juga menyentuh aspek hukum yang serius.
“Perlu ada langkah hukum yang tegas bagi pelaku usaha atau kontraktor yang melanggar ketentuan keselamatan. Bukan cuma sanksi pencabutan izin, tapi juga pertanggungjawaban perdata dan pidana jika ada korban,” ujar Tohom.
Ia mengajak pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat sipil untuk menjadikan Hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 April sebagai titik balik menuju ekosistem listrik yang lebih aman, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga:
PLN Rancang 'Wisata Energi Edukatif', ALPERKLINAS Sebut Sebuah Inovasi Bisnis Berkelanjutan
“Perlindungan konsumen itu cakupannya luas. Tak hanya berkaitan dengan kualitas produk, tapi juga hak untuk hidup aman, terutama dari ancaman listrik yang tak kasatmata,” tambahnya.
Sebelumnya, kerja sama strategis telah dijalin antara Schneider Electric dan AKLI yang ditegaskan melalui penandatanganan MoU dalam National Partner Meeting awal tahun 2025.
Kerja sama ini mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan mencakup pelatihan pemasangan GPAS seperti RCCB dan RCBO yang diwajibkan dalam Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 serta sesuai PUIL 2020.