Pasalnya, perusahaan setrum pelat merah ini masih mengalami kelebihan pasokan listrik atau oversupply. Sehingga hal tersebut turut menjadi perhatian pemerintah.
"Padahal Permen ini juga sudah disusun dengan baik. Melibatkan stakeholder tetapi kenyataannya isu oversupply semakin menguat," kata Dadan.
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
Apalagi, selama ini skema pembelian listrik PLN dari pihak swasta melalui kebijakan Take or Pay alias TOP. Artinya mau digunakan atau tidak digunakan, PLN harus tetap membayar sejumlah tagihan dari pembangkit Independent Power Producer (IPP) sesuai dengan kontrak yang disepakati.
"Tidak dipungkiri bahwa PLN ujungnya ke negara tetap harus membayar dari kontrak listrik yang sudah ada, mau dipakai atau tidak ini harus tetap dibayar. Ini angkanya cukup besar," ujarnya. [tum]