KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menilai kebijakan pemerintah yang membatasi kuota pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) justru dapat menghambat percepatan transisi energi bersih nasional.
Menurut ALPERKLINAS, pembatasan kuota seharusnya tidak diterapkan secara ketat, mengingat kebutuhan energi hijau di sektor industri dan rumah tangga terus meningkat sejalan dengan komitmen Indonesia menuju net zero emission.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Perusahaan Mitra PLN Beri CSR ke Masyarakat dalam Bentuk Bantuan Kelistrikan
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa pembatasan kuota PLTS tidak sejalan dengan semangat transisi energi yang inklusif.
Menurutnya, pemerintah perlu memfasilitasi kemudahan akses bagi masyarakat dan pelaku industri untuk berpartisipasi aktif dalam pemanfaatan energi surya.
“Pemerintah sebaiknya tidak membatasi kuota pemasangan PLTS. Justru sebaliknya, perlu membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat dan sektor industri untuk memanfaatkan energi matahari sebagai sumber listrik ramah lingkungan,” kata Tohom di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Baca Juga:
Transformasi Energi Batam, MARTABAT Prabowo–Gibran Apresiasi PLN Bangun PLTGU 120 MW
Tohom menambahkan, pembatasan kuota bisa menimbulkan kesenjangan dalam distribusi energi dan memperlambat investasi di bidang energi terbarukan.
Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada pembangunan infrastruktur pendukung, peningkatan kualitas jaringan, serta penyesuaian tarif dan insentif bagi pengguna PLTS, bukan pada pembatasan jumlah pemasangan.
“Kalau pemerintah ingin mendorong green economy, maka arah kebijakan harus pro terhadap partisipasi publik dan dunia usaha. PLTS Atap adalah solusi cepat dan efisien untuk menekan emisi karbon sekaligus menghemat biaya listrik. Jangan sampai kebijakan kuota malah membuat masyarakat enggan berinvestasi di energi surya,” ujarnya.