Tohom yang juga Ketua Umum Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (PERAPKI) ini mengatakan bahwa dari sisi perlindungan konsumen, kebijakan kuota bisa menimbulkan ketidakadilan baru bagi warga dan pelaku industri yang sudah siap beralih ke energi bersih namun terkendala perizinan.
Ia menilai pemerintah perlu menata regulasi agar lebih berpihak pada kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga:
ESDM Buka-bukaan, Biomassa Ternyata Belum Siap Gantikan Batu Bara
“Regulasi harus progresif, bukan restriktif. Pemerintah perlu menata ulang mekanisme kuota agar fleksibel, berbasis kebutuhan daerah, dan tidak menghambat inovasi di sektor energi hijau,” tutur Tohom menegaskan.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi energi surya yang besar dan dapat menjadi pemimpin di kawasan dalam transisi energi bersih. Namun potensi ini hanya bisa diwujudkan apabila kebijakan pemerintah selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan.
Sebelumnya, Managing Director Xurya Daya Indonesia, Eka Himawan, juga menyoroti tantangan regulasi dalam pengembangan PLTS di Tanah Air.
Baca Juga:
PLN Perkuat Listrik Fasilitas Daur Ulang, ALPERKLINAS: Langkah Strategis Menuju Jakarta Kota Hijau
Ia menyebut bahwa dukungan pemerintah terhadap investasi dan perluasan kapasitas PLTS Atap masih perlu diperkuat agar target 17,1 Gigawatt dalam RUPTL 2025-2034 dapat tercapai tepat waktu.
[Redaktur: Mega Puspita]