Tohom yang juga Ketua Umum Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (PERAPKI) ini mengatakan bahwa dari sisi perlindungan konsumen, kebijakan kuota bisa menimbulkan ketidakadilan baru bagi warga dan pelaku industri yang sudah siap beralih ke energi bersih namun terkendala perizinan.
Ia menilai pemerintah perlu menata regulasi agar lebih berpihak pada kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga:
Harus Tepat Sasaran, ALPERKLINAS Dukung Pemerintah dan PLN Hanya Berikan Subsidi Listrik bagi Ekonomi Lemah
“Regulasi harus progresif, bukan restriktif. Pemerintah perlu menata ulang mekanisme kuota agar fleksibel, berbasis kebutuhan daerah, dan tidak menghambat inovasi di sektor energi hijau,” tutur Tohom menegaskan.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi energi surya yang besar dan dapat menjadi pemimpin di kawasan dalam transisi energi bersih. Namun potensi ini hanya bisa diwujudkan apabila kebijakan pemerintah selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan.
Sebelumnya, Managing Director Xurya Daya Indonesia, Eka Himawan, juga menyoroti tantangan regulasi dalam pengembangan PLTS di Tanah Air.
Baca Juga:
Hadirkan Pemerataan Akses Listrik Bagi Seluruh Rakyat, ALPERKLINAS Dorong BUMN Lainnya dan Swasta Ikuti Program PLN Beri Bantuan 8000 Listrik Gratis pada HLN 2025
Ia menyebut bahwa dukungan pemerintah terhadap investasi dan perluasan kapasitas PLTS Atap masih perlu diperkuat agar target 17,1 Gigawatt dalam RUPTL 2025-2034 dapat tercapai tepat waktu.
[Redaktur: Mega Puspita]