Menurutnya, aplikasi pendaftaran PLTS atap yang dikelola PLN perlu dijaga transparansinya agar konsumen yakin bahwa kuota benar-benar dikelola secara adil.
“Jangan sampai kuota hanya terserap oleh kawasan industri besar. Pemerintah harus memastikan keadilan distribusi agar rumah tangga dan UMKM juga mendapat ruang yang cukup untuk berkontribusi,” tegasnya.
Baca Juga:
Polresta Jambi Dukung Swasembada Pangan, Kapolresta Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III
Selain itu, Tohom menilai relaksasi waktu instalasi yang diberikan Kementerian ESDM adalah langkah realistis.
Banyak konsumen maupun kontraktor pemasangan PLTS atap yang kesulitan menyelesaikan instalasi sesuai batas waktu sebelumnya.
“Kelonggaran ini tidak hanya membantu investor dan pelaku usaha, tetapi juga memberi ruang adaptasi teknologi yang masih terus berkembang,” jelas Tohom.
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Panen Raya Jagung Serentak di Tanjab Timur, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Ke depan, ALPERKLINAS menyarankan agar pemerintah melakukan kampanye masif mengenai manfaat PLTS atap kepada masyarakat luas, termasuk skema insentif yang bisa meningkatkan minat publik.
“Jika komunikasi publik diperkuat, bukan mustahil PLTS atap menjadi solusi mainstream di perkotaan maupun perdesaan. Hal ini akan mempercepat pencapaian target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025,” tutup Tohom.
Sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, menjelaskan bahwa perizinan PLTS atap kini lebih sederhana dan transparan.