KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas langkah progresif memberikan kemudahan dalam proses perizinan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.
Regulasi baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 dinilai menjadi angin segar bagi konsumen listrik, baik rumah tangga maupun sektor industri.
Baca Juga:
Polresta Jambi Dukung Swasembada Pangan, Kapolresta Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan titik balik penting dalam transisi energi di Indonesia.
Menurutnya, dengan proses izin yang lebih sederhana, masyarakat akan terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam pemanfaatan energi terbarukan.
“Selama ini konsumen kerap mengeluhkan birokrasi yang berbelit dalam pemasangan PLTS atap. Kini, pemerintah memberi kepastian regulasi sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas,” ujar Tohom di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Panen Raya Jagung Serentak di Tanjab Timur, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Ia menambahkan, penggunaan energi surya bukan hanya soal efisiensi biaya, tetapi juga wujud nyata kontribusi masyarakat terhadap target Net Zero Emission 2060.
“PLTS atap membuat konsumen bukan sekadar pengguna listrik, tetapi juga bagian dari produsen energi hijau. Ini mengubah paradigma sekaligus memberi dampak positif terhadap kemandirian energi nasional,” kata Tohom.
Tohom yang juga Ketua Umum Pemerhati Perusahaan Listrik Negara (PLN Watch) ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, PLN, dan konsumen dalam implementasi kebijakan.
Menurutnya, aplikasi pendaftaran PLTS atap yang dikelola PLN perlu dijaga transparansinya agar konsumen yakin bahwa kuota benar-benar dikelola secara adil.
“Jangan sampai kuota hanya terserap oleh kawasan industri besar. Pemerintah harus memastikan keadilan distribusi agar rumah tangga dan UMKM juga mendapat ruang yang cukup untuk berkontribusi,” tegasnya.
Selain itu, Tohom menilai relaksasi waktu instalasi yang diberikan Kementerian ESDM adalah langkah realistis.
Banyak konsumen maupun kontraktor pemasangan PLTS atap yang kesulitan menyelesaikan instalasi sesuai batas waktu sebelumnya.
“Kelonggaran ini tidak hanya membantu investor dan pelaku usaha, tetapi juga memberi ruang adaptasi teknologi yang masih terus berkembang,” jelas Tohom.
Ke depan, ALPERKLINAS menyarankan agar pemerintah melakukan kampanye masif mengenai manfaat PLTS atap kepada masyarakat luas, termasuk skema insentif yang bisa meningkatkan minat publik.
“Jika komunikasi publik diperkuat, bukan mustahil PLTS atap menjadi solusi mainstream di perkotaan maupun perdesaan. Hal ini akan mempercepat pencapaian target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025,” tutup Tohom.
Sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, menjelaskan bahwa perizinan PLTS atap kini lebih sederhana dan transparan.
“Proses pendaftarannya dilakukan secara semesteran melalui aplikasi PLN. Masyarakat bisa melihat langsung kuota yang tersedia di daerahnya,” terangnya.
[Redaktur: Mega Puspita]