KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Pertanggungjawaban Tahunan (RUPS LPT) PT PLN (Persero) Tahun Buku 2024, yang menetapkan tidak adanya perubahan pada pucuk pimpinan utama perusahaan, menuai respons dari kalangan perlindungan konsumen.
Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) berpandangan bahwa dengan struktur manajemen yang relatif tetap, publik menuntut peningkatan kualitas layanan yang nyata.
Baca Juga:
PLTU Masih Akan Ditambah hingga 2034, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Minimalkan Dampak Emisi terhadap Dunia dan Masyarakat
"Direksi tetap, komisaris utama tetap, maka seharusnya PLN bisa lebih fokus menyempurnakan pelayanan kelistrikan, bukan lagi sibuk dengan urusan adaptasi internal. Momentum ini harus dijadikan pijakan untuk menghadirkan pelayanan prima terhadap konsumen," ujar Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, Kamis (19/6/2025).
Menurut Tohom, dengan tetapnya Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama dan Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, maka tidak ada alasan bagi PLN untuk tidak segera menuntaskan berbagai persoalan klasik yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Mulai dari pemadaman tanpa pemberitahuan, lonjakan tagihan yang tak transparan, hingga lambannya respons terhadap gangguan jaringan.
Baca Juga:
Antisipasi Lonjakan Konsumsi Listrik 2029, ALPERKLINAS Apresiasi Rencana Group Gallant Venture Ltd Bangun Pembangkit Listrik di Batam
“PLN tidak boleh terjebak pada euforia laba besar atau pencapaian administratif saja. Tugas utamanya tetap: menyediakan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat,” tuturnya.
Ia juga menyoroti pergantian dan penambahan direksi yang dilakukan dalam RUPS, seperti penunjukan Direktur Teknologi dan penggantian Direktur Retail dan Niaga serta Direktur Pembangkitan.
Menurutnya, perubahan ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat digitalisasi pelayanan dan transisi energi ramah lingkungan.