Tohom yang juga Ketua Bidang Perlindungan Konsumen DPP Kongres Advokat Indonesia menuturkan bahwa pencurian kabel listrik adalah persoalan serius yang berdampak luas.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah dan PLN berkewajiban memberikan perlindungan kepada konsumen sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Baca Juga:
Pengelolaan Sampah Jadi Solusi Lingkungan dan Target Bisnis, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah yang Tetapkan Tarif Listrik Dari PLTSa Sebesar 18-20 Sen Per KWh
“Masyarakat sudah membayar retribusi PJU, maka mereka berhak mendapatkan layanan yang aman dan berkualitas. Jika pengawasan tidak diperketat, maka potensi kerugian negara akan semakin besar,” jelasnya.
Sebagai solusi, ALPERKLINAS mengusulkan pembentukan tim pengawasan terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, PLN, kepolisian, serta masyarakat sebagai pengawas aktif.
“Tim ini harus bekerja secara proaktif, melakukan patroli rutin, memperkuat pengamanan infrastruktur listrik, serta memanfaatkan teknologi pemantauan yang lebih canggih agar kejahatan seperti ini bisa dicegah,” pungkasnya.
Baca Juga:
Peduli Terhadap Ketahanan Ekonomi Masyarakat, ALPERKLINAS Minta Kementerian ESDM dan PLN Sosialisasikan Penghematan Pemakaian Listrik
Dengan meningkatnya kasus pencurian kabel dan dampak negatifnya bagi masyarakat, ALPERKLINAS berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata demi memastikan hak-hak konsumen listrik tetap terlindungi dan penerangan jalan umum dapat berfungsi optimal demi keselamatan bersama.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]