KonsumenListrik.WAHANANEWSCO - Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa meskipun program diskon listrik 50 persen telah berakhir, masyarakat tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi listrik dari pemerintah.
Program ini bertujuan untuk memastikan akses listrik yang terjangkau bagi rumah tangga kurang mampu dan kelompok tertentu yang memenuhi syarat.
Baca Juga:
Antisipasi Habis Daya Mobil Listrik di Jalan Tol, ALPERKLINAS Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah dan PLN Sediakan SPKLU Mobile Saat Mudik Lebaran
“Banyak masyarakat yang mengira setelah diskon 50 persen ini berakhir, mereka akan kehilangan bantuan sepenuhnya. Padahal, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik bagi mereka yang berhak. Ini perlu disosialisasikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” ujar Tohom Purba, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, subsidi listrik tahun 2025 masih menjadi program prioritas pemerintah untuk mendukung kelompok masyarakat rentan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk potongan tarif atau pembebasan sebagian tagihan bagi pelanggan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta UMKM yang memenuhi kriteria.
Baca Juga:
Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia 2025, ALPERKLINAS Himbau Semua Pelaku Usaha Junjung Tinggi Hak Kebutuhan Dasar Masyarakat
Pentingnya Kesadaran dan Sosialisasi
Tohom menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme mendapatkan subsidi listrik.
Oleh karena itu, pemerintah dan PLN harus lebih aktif dalam memberikan informasi, baik melalui media sosial, aplikasi PLN Mobile, maupun sosialisasi langsung di tingkat desa dan kelurahan.