“Kami mendorong agar pemerintah memperbaiki sistem verifikasi dan transparansi dalam penyaluran subsidi listrik. Jangan sampai ada masyarakat yang seharusnya berhak malah tidak mendapatkannya karena kurangnya informasi atau kendala administrasi,” kata Tohom.
Tohom, yang juga Ketua Pengacara Persatuan Marga Purba Se-Jabodetabek, mengingatkan agar masyarakat proaktif mengecek status subsidi listrik mereka.
Baca Juga:
Antisipasi Habis Daya Mobil Listrik di Jalan Tol, ALPERKLINAS Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah dan PLN Sediakan SPKLU Mobile Saat Mudik Lebaran
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi PLN, aplikasi PLN Mobile, atau langsung ke kantor PLN terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan nomor meter listrik.
“Bagi yang merasa memenuhi syarat tapi belum mendapat subsidi, segera ajukan permohonan melalui kelurahan atau aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan hanya karena tidak mengetahui prosedurnya,” tegasnya.
Subsidi Listrik Masih Berlanjut
Baca Juga:
Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia 2025, ALPERKLINAS Himbau Semua Pelaku Usaha Junjung Tinggi Hak Kebutuhan Dasar Masyarakat
Pemerintah menetapkan beberapa kategori penerima subsidi listrik, antara lain:
• Rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS dan memiliki daya listrik 450 VA atau 900 VA bersubsidi.
• UMKM yang memenuhi syarat sesuai dengan program pemerintah.