“Kami mendorong agar pemerintah memperbaiki sistem verifikasi dan transparansi dalam penyaluran subsidi listrik. Jangan sampai ada masyarakat yang seharusnya berhak malah tidak mendapatkannya karena kurangnya informasi atau kendala administrasi,” kata Tohom.
Tohom, yang juga Ketua Pengacara Persatuan Marga Purba Se-Jabodetabek, mengingatkan agar masyarakat proaktif mengecek status subsidi listrik mereka.
Baca Juga:
Permintaan Pasar atas Listrik Ramah Lingkungan Meningkat, ALPERKLINAS Apresiasi Program REC PLN
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi PLN, aplikasi PLN Mobile, atau langsung ke kantor PLN terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan nomor meter listrik.
“Bagi yang merasa memenuhi syarat tapi belum mendapat subsidi, segera ajukan permohonan melalui kelurahan atau aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan hanya karena tidak mengetahui prosedurnya,” tegasnya.
Subsidi Listrik Masih Berlanjut
Baca Juga:
Sambut HUT RI Ke-80, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Beri Diskon Listrik 50 Persen Periode 10–23 Agustus 2025
Pemerintah menetapkan beberapa kategori penerima subsidi listrik, antara lain:
• Rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS dan memiliki daya listrik 450 VA atau 900 VA bersubsidi.
• UMKM yang memenuhi syarat sesuai dengan program pemerintah.