“Kami mendorong agar pemerintah memperbaiki sistem verifikasi dan transparansi dalam penyaluran subsidi listrik. Jangan sampai ada masyarakat yang seharusnya berhak malah tidak mendapatkannya karena kurangnya informasi atau kendala administrasi,” kata Tohom.
Tohom, yang juga Ketua Pengacara Persatuan Marga Purba Se-Jabodetabek, mengingatkan agar masyarakat proaktif mengecek status subsidi listrik mereka.
Baca Juga:
RUPTL Baru Telah Ditandatangani Menteri ESDM, ALPERKLINAS Apresiasi Porsi EBT Capai 60 Persen
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi PLN, aplikasi PLN Mobile, atau langsung ke kantor PLN terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan nomor meter listrik.
“Bagi yang merasa memenuhi syarat tapi belum mendapat subsidi, segera ajukan permohonan melalui kelurahan atau aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan hanya karena tidak mengetahui prosedurnya,” tegasnya.
Subsidi Listrik Masih Berlanjut
Baca Juga:
Serius Dukung Pertumbuhan Industri Memacu Roda Perekonomian, ALPERKLINAS Apresiasi Kerjasama PLN dan Swasta untuk Pasok Listrik di Kaltimra
Pemerintah menetapkan beberapa kategori penerima subsidi listrik, antara lain:
• Rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS dan memiliki daya listrik 450 VA atau 900 VA bersubsidi.
• UMKM yang memenuhi syarat sesuai dengan program pemerintah.