KonsumenListrik.WAHANANEWSCO - Ketua Umum Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS), KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa meskipun program diskon listrik 50 persen telah berakhir, masyarakat tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi listrik dari pemerintah.
Program ini bertujuan untuk memastikan akses listrik yang terjangkau bagi rumah tangga kurang mampu dan kelompok tertentu yang memenuhi syarat.
Baca Juga:
Antisipasi Habis Daya Mobil Listrik di Jalan Tol, ALPERKLINAS Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah dan PLN Sediakan SPKLU Mobile Saat Mudik Lebaran
“Banyak masyarakat yang mengira setelah diskon 50 persen ini berakhir, mereka akan kehilangan bantuan sepenuhnya. Padahal, pemerintah tetap memberikan subsidi listrik bagi mereka yang berhak. Ini perlu disosialisasikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” ujar Tohom Purba, Senin (17/3/2025).
Menurutnya, subsidi listrik tahun 2025 masih menjadi program prioritas pemerintah untuk mendukung kelompok masyarakat rentan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk potongan tarif atau pembebasan sebagian tagihan bagi pelanggan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta UMKM yang memenuhi kriteria.
Baca Juga:
Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia 2025, ALPERKLINAS Himbau Semua Pelaku Usaha Junjung Tinggi Hak Kebutuhan Dasar Masyarakat
Pentingnya Kesadaran dan Sosialisasi
Tohom menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme mendapatkan subsidi listrik.
Oleh karena itu, pemerintah dan PLN harus lebih aktif dalam memberikan informasi, baik melalui media sosial, aplikasi PLN Mobile, maupun sosialisasi langsung di tingkat desa dan kelurahan.
“Kami mendorong agar pemerintah memperbaiki sistem verifikasi dan transparansi dalam penyaluran subsidi listrik. Jangan sampai ada masyarakat yang seharusnya berhak malah tidak mendapatkannya karena kurangnya informasi atau kendala administrasi,” kata Tohom.
Tohom, yang juga Ketua Pengacara Persatuan Marga Purba Se-Jabodetabek, mengingatkan agar masyarakat proaktif mengecek status subsidi listrik mereka.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi PLN, aplikasi PLN Mobile, atau langsung ke kantor PLN terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan nomor meter listrik.
“Bagi yang merasa memenuhi syarat tapi belum mendapat subsidi, segera ajukan permohonan melalui kelurahan atau aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan hanya karena tidak mengetahui prosedurnya,” tegasnya.
Subsidi Listrik Masih Berlanjut
Pemerintah menetapkan beberapa kategori penerima subsidi listrik, antara lain:
• Rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS dan memiliki daya listrik 450 VA atau 900 VA bersubsidi.
• UMKM yang memenuhi syarat sesuai dengan program pemerintah.
• Lembaga sosial dan keagamaan seperti yayasan sosial, panti asuhan, serta tempat ibadah.
• Penyandang disabilitas dan lansia tidak mampu yang telah terdaftar di DTKS.
Sebelumnya, sejumlah pakar dan pengamat energi juga mengungkapkan pentingnya transparansi dalam pemberian subsidi listrik.
Mereka berharap pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas cakupan penerima agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]