konsumenlistrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak PLN dan pemerintah untuk lebih aktif menyosialisasikan larangan penambangan di dekat Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang dapat mengancam stabilitas jaringan listrik.
Hal ini menyusul maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan eks PT Koba Tin, khususnya di Merbuk, Kenari, dan Pungguk, yang berulang kali menjadi sasaran pertambangan meski telah ditertibkan oleh kepolisian.
Baca Juga:
PLN Usung Green Future Kendaraan Listrik di IIMS 2025
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengungkapkan bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di sekitar SUTET sangat besar, baik dari sisi keamanan infrastruktur kelistrikan maupun keselamatan masyarakat sekitar.
Menurutnya, pemerintah dan PLN tidak cukup hanya mengimbau atau melakukan koordinasi, tetapi harus memastikan masyarakat memahami dampak fatal dari kegiatan tersebut.
“Penambangan liar di sekitar SUTET ini tidak hanya membahayakan infrastruktur kelistrikan, tetapi juga dapat menimbulkan bencana bagi masyarakat. Bayangkan jika tower SUTET tumbang, bukan hanya listrik yang padam berhari-hari, tetapi nyawa pun bisa melayang akibat sengatan listrik bertegangan tinggi. PLN dan pemerintah harus lebih proaktif dalam sosialisasi dan tindakan pencegahan,” tegas Tohom, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga:
Peluncuran IETF di Jakarta, PLN Dapatkan Dukungan Hibah 6,5 Juta Euro dari EU dan AFD
Manager PLN ULP Koba, Eko Fernando, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa dua tower SUTET berkapasitas 150K Volt di kawasan Merbuk sangat berisiko tumbang jika aktivitas tambang terus berlangsung.
Pihaknya telah berulang kali mengimbau dan berkoordinasi dengan Polda Bangka Belitung untuk pengamanan objek vital nasional tersebut.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa hanya dalam jarak kurang dari 20 meter dari tapak tower SUTET, area sudah berubah menjadi rawa-rawa dengan kedalaman hingga pinggang orang dewasa akibat galian tambang.