Menurut Tohom, yang juga mantan Wakil Ketua Umum DPP Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air) ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya ini masih minim, sehingga langkah tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan.
Ia menyebutkan pentingnya strategi pendekatan yang lebih efektif agar larangan ini dapat dipahami dan ditaati oleh masyarakat setempat.
Baca Juga:
PLN dan Masdar Tandatangani MoU Pengembangan PLTS Terapung di Indonesia
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum atau koordinasi di tingkat institusi. Sosialisasi harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Edukasi berbasis komunitas perlu digencarkan, agar masyarakat sendiri yang menjadi benteng pertahanan pertama dalam menjaga keamanan infrastruktur listrik,” tambahnya.
Selain itu, Tohom juga meminta PLN dan pemerintah untuk memastikan adanya batasan jarak aman yang lebih ketat dari titik aktivitas pertambangan.
Berdasarkan pernyataan PLN, jarak minimal yang diperlukan agar SUTET tetap aman dari kelongsoran adalah sekitar 50 meter.
Baca Juga:
PLN Terima Penghargaan ADB atas Implementasi Safeguards Proyek Ketenagalistrikan di Indonesia
Namun, melihat perkembangan kondisi lapangan, ia menilai bahwa evaluasi ulang terhadap standar keamanan tersebut sangat diperlukan.
"Perlu kebijakan yang lebih ketat serta upaya pencegahan yang nyata guna melindungi masyarakat dan infrastruktur vital nasional dari ancaman pertambangan ilegal," tandasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]