KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak PT PLN (Persero) agar aktif dan gencar mensosialisasikan mekanisme resmi pemindahan meteran listrik tanpa denda kepada masyarakat.
Desakan ini disampaikan Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyusul masih banyaknya konsumen yang belum memahami prosedur yang benar dan akhirnya terjerat sanksi karena memindahkan kWh meter secara ilegal.
Baca Juga:
PLN Beri Tips Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik, Simak Caranya!
Menurut Tohom, minimnya informasi yang sampai ke konsumen membuat mereka kerap kali bertindak tanpa sepengetahuan PLN.
Padahal, seperti ditegaskan pihak PLN sebelumnya, kWh meter adalah aset milik negara dan tidak boleh dipindahkan sembarangan, apalagi oleh pihak non-PLN.
Jika hal itu terjadi, pemilik bisa dikenai denda dan bahkan sanksi hukum.
Baca Juga:
PLN Beri Tips Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik, Simak Caranya!
“PLN perlu hadir lebih dekat ke konsumen, tidak cukup hanya menyediakan fitur di aplikasi. Sosialisasi langsung di lapangan, edukasi melalui media sosial, serta kerja sama dengan RT/RW bisa menjadi langkah strategis agar masyarakat tahu bahwa ada prosedur resmi untuk memindahkan meteran tanpa kena denda,” tegas Tohom, Selasa (15/7/2025).
Ia menilai, layanan melalui aplikasi PLN Mobile memang sudah cukup memudahkan.
Namun, tidak semua masyarakat terbiasa menggunakan aplikasi digital, terutama mereka yang tinggal di wilayah suburban dan rural.