KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mendesak PT PLN (Persero) agar aktif dan gencar mensosialisasikan mekanisme resmi pemindahan meteran listrik tanpa denda kepada masyarakat.
Desakan ini disampaikan Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menyusul masih banyaknya konsumen yang belum memahami prosedur yang benar dan akhirnya terjerat sanksi karena memindahkan kWh meter secara ilegal.
Baca Juga:
PLN Beri Tips Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik, Simak Caranya!
Menurut Tohom, minimnya informasi yang sampai ke konsumen membuat mereka kerap kali bertindak tanpa sepengetahuan PLN.
Padahal, seperti ditegaskan pihak PLN sebelumnya, kWh meter adalah aset milik negara dan tidak boleh dipindahkan sembarangan, apalagi oleh pihak non-PLN.
Jika hal itu terjadi, pemilik bisa dikenai denda dan bahkan sanksi hukum.
Baca Juga:
PLN Beri Tips Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik, Simak Caranya!
“PLN perlu hadir lebih dekat ke konsumen, tidak cukup hanya menyediakan fitur di aplikasi. Sosialisasi langsung di lapangan, edukasi melalui media sosial, serta kerja sama dengan RT/RW bisa menjadi langkah strategis agar masyarakat tahu bahwa ada prosedur resmi untuk memindahkan meteran tanpa kena denda,” tegas Tohom, Selasa (15/7/2025).
Ia menilai, layanan melalui aplikasi PLN Mobile memang sudah cukup memudahkan.
Namun, tidak semua masyarakat terbiasa menggunakan aplikasi digital, terutama mereka yang tinggal di wilayah suburban dan rural.
Ketika masyarakat tidak tahu harus melapor lewat mana, atau tak paham langkah-langkah yang harus ditempuh, maka risiko pelanggaran pun meningkat.
Tohom menyoroti bahwa langkah pertama dalam pemindahan meteran adalah pelaporan resmi ke PLN melalui aplikasi atau kantor pelayanan terdekat.
Selanjutnya, petugas PLN akan melakukan survei lokasi dan memberikan perincian biaya yang dikenakan, sesuai material yang dibutuhkan.
Biaya tersebut wajib dibayar melalui saluran resmi seperti PLN Mobile atau PPOB, bukan kepada petugas secara langsung.
“Poin pentingnya adalah transparansi dan akses informasi. ALPERKLINAS tidak ingin ada lagi konsumen yang kena denda hanya karena tidak tahu prosedur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tohom mengatakan bahwa pihaknya juga kerap menerima pengaduan dari masyarakat terkait denda yang muncul tiba-tiba setelah mereka mengubah posisi meteran listrik, padahal dilakukan dengan maksud baik saat renovasi rumah.
“PLN wajib hadir bukan hanya sebagai penyedia layanan listrik, tapi juga sebagai mitra perlindungan konsumen. Kalau warga taat prosedur dan tetap kena denda karena misinformasi, itu berarti ada celah dalam sistem komunikasi PLN yang perlu diperbaiki,” ungkapnya.
Tohom yang juga dikenal sebagai Pegiat Anti Korupsi LSM Martabat menambahkan bahwa ketidakjelasan prosedur atau kesan seolah birokrasi rumit bisa membuka peluang praktik nakal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Kalau tidak ada edukasi yang kuat dari PLN, akan selalu ada celah bagi oknum teknisi ‘liar’ yang menawarkan jasa pemindahan meteran secara ilegal. Ini bukan cuma merugikan konsumen, tapi bisa menjadi pintu masuk bagi potensi penyalahgunaan aset negara,” tegasnya lagi.
Ia pun menegaskan bahwa keterbukaan informasi, transparansi biaya, serta respons cepat dari pihak PLN menjadi kunci utama dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga integritas sistem ketenagalistrikan nasional.
Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, telah menjelaskan bahwa pemilik rumah dilarang memindahkan meteran listrik secara mandiri.
Pelaporan harus dilakukan melalui jalur resmi seperti aplikasi PLN Mobile atau kantor layanan PLN.
“Jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius, dikutip dari situs resmi PLN.
Ia juga menambahkan bahwa biaya pemindahan meteran bergantung pada hasil survei petugas dan jenis material yang diganti, dan pembayaran hanya dilakukan lewat kanal resmi, bukan langsung ke petugas.
[Redaktur: Mega Puspita]