Ketika masyarakat tidak tahu harus melapor lewat mana, atau tak paham langkah-langkah yang harus ditempuh, maka risiko pelanggaran pun meningkat.
Tohom menyoroti bahwa langkah pertama dalam pemindahan meteran adalah pelaporan resmi ke PLN melalui aplikasi atau kantor pelayanan terdekat.
Baca Juga:
PLN Beri Tips Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik, Simak Caranya!
Selanjutnya, petugas PLN akan melakukan survei lokasi dan memberikan perincian biaya yang dikenakan, sesuai material yang dibutuhkan.
Biaya tersebut wajib dibayar melalui saluran resmi seperti PLN Mobile atau PPOB, bukan kepada petugas secara langsung.
“Poin pentingnya adalah transparansi dan akses informasi. ALPERKLINAS tidak ingin ada lagi konsumen yang kena denda hanya karena tidak tahu prosedur,” ujarnya.
Baca Juga:
PLN Beri Tips Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik, Simak Caranya!
Lebih lanjut, Tohom mengatakan bahwa pihaknya juga kerap menerima pengaduan dari masyarakat terkait denda yang muncul tiba-tiba setelah mereka mengubah posisi meteran listrik, padahal dilakukan dengan maksud baik saat renovasi rumah.
“PLN wajib hadir bukan hanya sebagai penyedia layanan listrik, tapi juga sebagai mitra perlindungan konsumen. Kalau warga taat prosedur dan tetap kena denda karena misinformasi, itu berarti ada celah dalam sistem komunikasi PLN yang perlu diperbaiki,” ungkapnya.
Tohom yang juga dikenal sebagai Pegiat Anti Korupsi LSM Martabat menambahkan bahwa ketidakjelasan prosedur atau kesan seolah birokrasi rumit bisa membuka peluang praktik nakal oleh oknum tidak bertanggung jawab.