“Kalau tidak ada edukasi yang kuat dari PLN, akan selalu ada celah bagi oknum teknisi ‘liar’ yang menawarkan jasa pemindahan meteran secara ilegal. Ini bukan cuma merugikan konsumen, tapi bisa menjadi pintu masuk bagi potensi penyalahgunaan aset negara,” tegasnya lagi.
Ia pun menegaskan bahwa keterbukaan informasi, transparansi biaya, serta respons cepat dari pihak PLN menjadi kunci utama dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga integritas sistem ketenagalistrikan nasional.
Baca Juga:
PLN Beri Tips Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik, Simak Caranya!
Sebelumnya, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, telah menjelaskan bahwa pemilik rumah dilarang memindahkan meteran listrik secara mandiri.
Pelaporan harus dilakukan melalui jalur resmi seperti aplikasi PLN Mobile atau kantor layanan PLN.
“Jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius, dikutip dari situs resmi PLN.
Baca Juga:
PLN Beri Tips Listrik Rumah Aman Sebelum Mudik, Simak Caranya!
Ia juga menambahkan bahwa biaya pemindahan meteran bergantung pada hasil survei petugas dan jenis material yang diganti, dan pembayaran hanya dilakukan lewat kanal resmi, bukan langsung ke petugas.
[Redaktur: Mega Puspita]