“Kalau energi listrik dari PLTSa ini bisa diserap oleh PLN dengan harga yang kompetitif, maka skema bisnisnya akan lebih menarik bagi swasta. Jangan sampai ada hambatan dari sisi regulasi yang menghambat investasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa setiap kota yang masuk dalam program ini ditargetkan dapat menghasilkan sekitar 20 megawatt listrik dari sampah.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Kepala Daerah Tiru Respons Cepat Walikota Langsa Tangani PJU Padam Demi Keamanan Masyarakat
Sampah plastik akan diolah menjadi BBM melalui teknologi pirolisis, sementara sampah organik akan dimanfaatkan sebagai bioenergi dalam bentuk biogas atau biomassa.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait tata kelola pengolahan sampah menjadi energi yang lebih ramah lingkungan.
“Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat agar pengelolaan sampah tidak lagi hanya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi bisa memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” kata Yuliot.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN UID Jakarta Raya yang Sukses Jaga Keandalan Listrik Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan permasalahan sampah yang selama ini menjadi tantangan bagi 538 kabupaten/kota di Indonesia dapat teratasi dengan lebih baik, sekaligus mendorong pengembangan energi terbarukan secara nasional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]