KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO - Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengapresiasi langkah pemerintah yang menargetkan 30 kota besar di Indonesia mampu mengolah sampah menjadi energi listrik dan bahan bakar minyak (BBM) melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada tahun 2029.
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai kebijakan ini merupakan terobosan penting dalam menangani permasalahan sampah sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Kepala Daerah Tiru Respons Cepat Walikota Langsa Tangani PJU Padam Demi Keamanan Masyarakat
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih produktif dan berorientasi pada energi hijau. Ini bukan hanya solusi lingkungan, tetapi juga strategi memperkuat ketahanan energi daerah,” ujar Tohom, Sabtu (29/3/2025).
Menurutnya, keberhasilan program ini bergantung pada implementasi yang matang, termasuk pemilihan teknologi yang tepat serta regulasi yang mendukung investasi di sektor energi terbarukan.
Tohom menyebut skema tata kelola yang jelas dan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, serta masyarakat sangat diperlukan agar proyek ini dapat berjalan optimal.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN UID Jakarta Raya yang Sukses Jaga Keandalan Listrik Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Istiqlal
“Pemerintah harus memastikan bahwa PLTSa yang dibangun benar-benar menggunakan teknologi yang ramah lingkungan dan efisien. Jangan sampai ini menjadi proyek yang hanya mengandalkan subsidi tanpa ada keberlanjutan jangka panjang,” tegasnya.
Tohom yang juga Mantan Ketua ARDIN (Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia) ini menambahkan bahwa aspek komersialisasi energi dari sampah harus diperhitungkan dengan cermat.
Ia menilai bahwa insentif bagi investor dan kepastian pasar bagi energi yang dihasilkan akan menjadi kunci keberhasilan proyek ini.
“Kalau energi listrik dari PLTSa ini bisa diserap oleh PLN dengan harga yang kompetitif, maka skema bisnisnya akan lebih menarik bagi swasta. Jangan sampai ada hambatan dari sisi regulasi yang menghambat investasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa setiap kota yang masuk dalam program ini ditargetkan dapat menghasilkan sekitar 20 megawatt listrik dari sampah.
Sampah plastik akan diolah menjadi BBM melalui teknologi pirolisis, sementara sampah organik akan dimanfaatkan sebagai bioenergi dalam bentuk biogas atau biomassa.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait tata kelola pengolahan sampah menjadi energi yang lebih ramah lingkungan.
“Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang kuat agar pengelolaan sampah tidak lagi hanya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi bisa memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” kata Yuliot.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan permasalahan sampah yang selama ini menjadi tantangan bagi 538 kabupaten/kota di Indonesia dapat teratasi dengan lebih baik, sekaligus mendorong pengembangan energi terbarukan secara nasional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]