Kementerian ESDM sebelumnya memang sempat menahan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 ini. Hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah masih menghitung seberapa besar pengaruhnya terhadap sistem yang ada di PLN.
Namun pada awal 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya menerbitkan aturan ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespon dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah me-review kembali terkait aturan PLTS Atap. Hal ini dilakukan supaya aturan baru ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dadan tak menampik bahwa PT PLN sebagai penyedia tenaga listrik nasional masih keberatan dengan aturan ini. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan akan terus dilakukan untuk mencari titik temu bagi perusahaan setrum pelat merah.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
"Saya sampaikan kita sekarang sedang mereview lagi bukan membatalkan kita lihat karena sekarang banyak tantangan di lapangan bagaimana baiknya kan? Apakah kita punya Permen seperti itu tapi gak jalan atau Permen kita sesuaikan tapi jalan," ungkap Dadan saat ditemui di Jakarta, Selasa Malam (19/4/2022). [tum]