KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan kewenangan kepada PT PLN (Persero) untuk mengelola ekspor dan impor listrik lintas negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Menurut ALPERKLINAS, kebijakan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat efisiensi dan keamanan energi nasional.
Baca Juga:
7 Tips Aman Gunakan Listrik Versi PLN
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menilai keputusan pemerintah menjadikan PLN sebagai agregator ekspor-impor listrik menunjukkan kepercayaan penuh terhadap kemampuan dan peran strategis BUMN tersebut.
Ia menyebut, kebijakan ini tidak hanya akan memperkuat posisi PLN di sektor energi regional, tetapi juga berpotensi menekan biaya energi dan meningkatkan kemandirian nasional.
“Dengan adanya kewenangan ini, PLN bisa berperan lebih aktif dalam menjaga stabilitas pasokan dan memanfaatkan peluang pasar regional secara efisien. Hal ini penting karena efisiensi energi juga berarti efisiensi biaya yang akhirnya berdampak positif pada konsumen,” ujar Tohom di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dorong Instansi Pemerintah, BUMN dan Swasta Jadi Contoh Penuhi Kewajiban ke PLN Sebagai Konsumen
Lebih lanjut, Tohom menjelaskan bahwa ekspor dan impor listrik bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga instrumen strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Menurutnya, ketika infrastruktur di dalam negeri belum sepenuhnya merata, mekanisme impor listrik yang diatur dengan baik bisa menjadi solusi sementara tanpa mengorbankan kemandirian energi jangka panjang.
Tohom yang juga Mantan Ketua Badan Pembina Perkumpulan Konsuil ini mengatakan bahwa sinergi antara PLN, pemerintah, dan pelaku industri energi menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya sebatas kebijakan teknokratis, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.