"Pengaturan ekspor-impor listrik yang transparan akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain regional dalam perdagangan energi, sekaligus mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan (EBT)," ujarnya.
Tohom menegaskan, peran PLN sebagai agregator harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan keberpihakan pada konsumen.
Baca Juga:
Perkuat Ekonomi Lokal Sekitar Pembangkit, ALPERKLINAS Apresiasi PLN Olah 3,44 Juta Ton Abu Sisa Pembakaran Batubara PLTU
Sebelumnya, pemerintah melalui PP Nomor 40 Tahun 2025 menetapkan bahwa ekspor-impor listrik lintas negara dilakukan oleh BUMN kelistrikan atau perusahaan yang ditunjuk mewakili negara.
Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan energi, dengan tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik domestik serta mendukung pengembangan energi baru terbarukan.
[Redaktur: Mega Puspita]