Konsumenlistrik.com | Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pihaknya bersama PT PLN (Persero) terus melakukan diskusi agar implementasi aturan ini dapat dijalankan. Mengingat, penerapan PLTS atap berpotensi mengganggu bisnis penjualan listrik PLN.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara mengenai tertundanya implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap.
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Pemerintah mengakui bahwa pelaksanaan penerapan aturan tersebut di lapangan masih menemui sejumlah hambatan.
Pasalnya, perusahaan setrum pelat merah ini masih mengalami kelebihan pasokan listrik atau oversupply. Sehingga hal tersebut turut menjadi perhatian pemerintah.
"Padahal Permen ini juga sudah disusun dengan baik. Melibatkan stakeholder tetapi kenyataannya isu oversupply semakin menguat," kata Dadan dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (9/5/2022).
Baca Juga:
PLN Siap Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2040 Lewat Kolaborasi Swasta
Apalagi, selama ini skema pembelian listrik PLN dari pihak swasta melalui kebijakan Take or Pay alias TOP. Artinya mau digunakan atau tidak digunakan, PLN harus tetap membayar sejumlah tagihan dari pembangkit Independent Power Producer (IPP) sesuai dengan kontrak yang disepakati.
"Tidak dipungkiri bahwa PLN ujungnya ke negara tetap harus membayar dari kontrak listrik yang sudah ada, mau dipakai atau tidak ini harus tetap dibayar. Ini angkanya cukup besar," ujarnya.
Oleh sebab itu, menurut Dadan pemerintah perlu melihat persoalan ini lebih realistis lagi. Sehingga diskusi dengan PLN guna mencari titik temu masih terus dilakukan.
Kementerian ESDM sebelumnya memang sempat menahan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 ini. Hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah masih menghitung seberapa besar pengaruhnya terhadap sistem yang ada di PLN.
Namun pada awal 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akhirnya menerbitkan aturan ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025.
Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespon dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.
Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah me-review kembali terkait aturan PLTS Atap. Hal ini dilakukan supaya aturan baru ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dadan tak menampik bahwa PT PLN sebagai penyedia tenaga listrik nasional masih keberatan dengan aturan ini. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan akan terus dilakukan untuk mencari titik temu bagi perusahaan setrum pelat merah.
"Saya sampaikan kita sekarang sedang mereview lagi bukan membatalkan kita lihat karena sekarang banyak tantangan di lapangan bagaimana baiknya kan? Apakah kita punya Permen seperti itu tapi gak jalan atau Permen kita sesuaikan tapi jalan," ungkap Dadan saat ditemui di Jakarta, Selasa Malam (19/4/2022). [tum]