Untuk menangani kekurangan pasokan, PLN telah melakukan pengamanan melalui balancing dan redistribusi pasokan batu bara antar-pembangkit. Namun tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah ekstrem, maka akan terjadi pemadaman yang meluas, yang dimulai tanggal 5 Januari 2022, baik di Jawa-Madura-Bali maupun luar Jawa. Jika sampai terjadi, ini merupakan krisis nasional yang terjadi di seluruh regional dengan total daya padam lebih dari 10.000 MW (kurang lebih setara dengan 10 juta pelanggan) dan akan terus berlangsung sampai pasokan batu bara pulih.
Menurut EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi pada tanggal 3 Januari 2022, pihaknya sudah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara untuk periode Januari 2022 sebanyak 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton. "Tambahan komitmen pasokan batu bara diperoleh dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," ujarnya dalam keterangan resmi ke media.
Baca Juga:
Menteri ESDM: 117 Perusahaan Tambang Harus Segera Penuhi Kewajiban Setoran PNBP
Namun, Agung mengingatkan dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman, PLN akan memprioritaskan penyaluran batubara bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level Hari Operasi-nya (HOP) rendah atau minimal 20 HOP.
Langkah Pemerintah
Untuk mengatasi persoalan di atas, perlu tindakan nyata agar pemadaman tidak terjadi antara lain dengan melakukan pemulihan pasokan batu bara minimal untuk 20 HOP melalui langkah koreksi berupa penghentian ekspor terhadap pemasok reguler yang gagal memenuhi kewajiban pasok dan pemasok yang mendapat penugasan, tetapi tidak menggubris penugasan untuk memasok batu bara ke PLN.
Baca Juga:
Mendag Zulhas Batalkan Wajib Tunjukkan KTP Jadi Syarat Beli Minyakita
Langkah koreksi harus cepat dilakukan untuk mencegah pemadaman yang rencananya akan dimulai pada tanggal 5 Januari 2022. Langkah Presiden yang disampaikan pada tanggal 3 Januari 2022 malam sudah tepat. Presiden Jokowi mengancam mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO).
Presiden Jokowi juga mengatakan, "Kebijakan DMO bersifat mutlak dan tak bisa dilanggar, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 Perusahaan yang tidak bisa melaksanakan kewajibannya bisa dikenakan sanksi, bila perlu tidak hanya tak dapat izin ekspor, tapi cabut izin usahanya."
Krisis ini terjadi karena para pengusaha batu bara sedang menekan pemerintah untuk menaikkan harga batu bara DMO 25% dari USD 70 per MT ke USD 90 per MT dengan alasan harga dunia sudah berkisar antara USD 150 - USD 200 per MT tergantung kalorinya. Berdasarkan simulasi sederhana dengan kuota DMO 137,5 juta MT harga USD 70/MT saja pengusaha masih untung sekitar USD 30/MT. Kalau dinaikkan menjadi USD 90/MT, keuntungan pengusaha batu bara sekitar USD 50/MT.