Konsumenlistrik.com | Indonesia sebagai salah satu produsen batu bara dunia dengan berbagai tingkat kalori tentunya saat ini sedang memanen keuntungan (winfall profit) karena tingginya permintaan dan harga di pasar dunia. Hal itu dipicu pula karena saat ini sebagian dunia sedang musim dingin yang membutuhkan banyak energi untuk pemanasan. Harga dunia batu bara bisa melonjak sampai USD 150 - 200 per metrik ton (MT). Kondisi ini tentu menggiurkan pemilik tambang batu bara Indonesia untuk sebanyak-banyaknya mengekspor, padahal ini melanggar Pasal 33 UUD 45.
Batu bara kembali menjadi emas hitam bagi pemilik dan pengelola tambang domestik. Kondisi perubahan iklim yang mulai ekstrem membuat pembangkit energi baru terbarukan kemampuannya menurun, sehingga banyak negara Eropa dan China kembali mengoperasikan PLTU-nya dengan batu bara untuk memenuhi kebutuhan energinya. Kondisi ini tentunya membuat neraca perdagangan Indonesia meningkat termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk itu kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) harus diawasi dengan ketat berikut pelaksanaan penegakan hukumnya oleh pemerintah.
Baca Juga:
Menteri ESDM: 117 Perusahaan Tambang Harus Segera Penuhi Kewajiban Setoran PNBP
DMO batu bara merupakan kewajiban Badan Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian hasil produksi batu bara bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana dalam rangka penyediaan batubara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang besarnya diatur di dalam kontrak kerja. DMO sangat penting supaya pemerintah dapat memastikan ketersediaan energi nasional tercukupi. Itu semua diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 139.K/HK.02/MEM.B/202 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang dikeluarkan tanggal 4 Agustus 2021.
Pemerintah menetapkan besaran DMO sebanyak 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahunan dari setiap produsen dengan harga capping USD 70 per MT. Harga dunia batu bara sedang di atas, jadi tidak heran banyak pengusaha menggunakan kelemahan pengawasan dari regulator untuk mengekspor sebanyak mungkin.
Data yang kami dapat dari pelaku usaha dan kantor Kementerian ESDM ada sekitar 418 perusahaan batu bara yang DMO-nya nol, sementara ada produsen besar yang juga belum menyetor DMO sepenuhnya. Jadi tidak heran jika PLN berteriak kekurangan batu bara dan beberapa pembangkitnya terancam mati. Saatnya pemerintah melaksanakan penegakan hukum yang tegas apapun alasannya.
Baca Juga:
Mendag Zulhas Batalkan Wajib Tunjukkan KTP Jadi Syarat Beli Minyakita
Kondisi DMO
Berdasarkan komunikasi saya dengan beberapa pihak kunci/terkait hingga tanggal 1 Januari 2022 malam ada beberapa catatan sebagai berikut. Realisasi pasokan batu bara pada bulan-bulan sebelumnya di tahun 2021 hanya 62%, namun tanggal 14 Januari 2022 justru akan mengalami penurunan dan diproyeksikan hanya sebesar 35% (1,3 Juta MT).
Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM memberikan penugasan untuk penambahan stok batu bara PLN hingga sebesar 5,1 Juta MT yang harus segera terkirim ke beberapa PLTU, namun hingga tanggal 1 Januari 2022 lalu belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pemasok, terbukti bahwa PLN hanya dipasok sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%.
Untuk menangani kekurangan pasokan, PLN telah melakukan pengamanan melalui balancing dan redistribusi pasokan batu bara antar-pembangkit. Namun tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah ekstrem, maka akan terjadi pemadaman yang meluas, yang dimulai tanggal 5 Januari 2022, baik di Jawa-Madura-Bali maupun luar Jawa. Jika sampai terjadi, ini merupakan krisis nasional yang terjadi di seluruh regional dengan total daya padam lebih dari 10.000 MW (kurang lebih setara dengan 10 juta pelanggan) dan akan terus berlangsung sampai pasokan batu bara pulih.
Menurut EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi pada tanggal 3 Januari 2022, pihaknya sudah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara untuk periode Januari 2022 sebanyak 3,2 juta ton dari total rencana 5,1 juta ton. "Tambahan komitmen pasokan batu bara diperoleh dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," ujarnya dalam keterangan resmi ke media.
Namun, Agung mengingatkan dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman, PLN akan memprioritaskan penyaluran batubara bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level Hari Operasi-nya (HOP) rendah atau minimal 20 HOP.
Langkah Pemerintah
Untuk mengatasi persoalan di atas, perlu tindakan nyata agar pemadaman tidak terjadi antara lain dengan melakukan pemulihan pasokan batu bara minimal untuk 20 HOP melalui langkah koreksi berupa penghentian ekspor terhadap pemasok reguler yang gagal memenuhi kewajiban pasok dan pemasok yang mendapat penugasan, tetapi tidak menggubris penugasan untuk memasok batu bara ke PLN.
Langkah koreksi harus cepat dilakukan untuk mencegah pemadaman yang rencananya akan dimulai pada tanggal 5 Januari 2022. Langkah Presiden yang disampaikan pada tanggal 3 Januari 2022 malam sudah tepat. Presiden Jokowi mengancam mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO).
Presiden Jokowi juga mengatakan, "Kebijakan DMO bersifat mutlak dan tak bisa dilanggar, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 Perusahaan yang tidak bisa melaksanakan kewajibannya bisa dikenakan sanksi, bila perlu tidak hanya tak dapat izin ekspor, tapi cabut izin usahanya."
Krisis ini terjadi karena para pengusaha batu bara sedang menekan pemerintah untuk menaikkan harga batu bara DMO 25% dari USD 70 per MT ke USD 90 per MT dengan alasan harga dunia sudah berkisar antara USD 150 - USD 200 per MT tergantung kalorinya. Berdasarkan simulasi sederhana dengan kuota DMO 137,5 juta MT harga USD 70/MT saja pengusaha masih untung sekitar USD 30/MT. Kalau dinaikkan menjadi USD 90/MT, keuntungan pengusaha batu bara sekitar USD 50/MT.
PLN sendiri tidak terlalu rugi kalau dinaikkan harganya karena ada dana subsidi dan kompensasi dari APBN. Kalau APBN tidak menanggung lagi biaya subsidi dan kompensasi, PLN akan menaikkan harga TDL (Tarif Dasar Listrik) dan akan menjadi beban konsumen.
Semoga dengan pernyataan Presiden harga capping DMO batu bara tidak jadi naik dan stok (HPO) batu bara PLN stabil dengan harga USD 70 per MT. TDL tidak naik asal masih ada subsidi dan kompensasi, PNBP batu bara di APBN naik karena harga dunia naik dan pemasok atau petambang batu bara masih untung. Indahnya Indonesia! [tum]
Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen
Artikel ini telah tayang di detiknews, Jumat (7/1/2022) "DMO Batu Bara dan Ketersediaan Listrik untuk Publik" selengkapnya news.detik.com/kolom/d-5887607/dmo-batu-bara-dan-ketersediaan-listrik-untuk-publik.