Pertama, adanya permintaan dokumentasi atau kajian tambahan saat pengajuan perizinan. Kedua, proses perizinan cukup lama, lebih dari 15 hari. Ketiga, permohonan izin melalui OSS mengharuskan pemohon untuk memiliki KBLI tertentu.
"Jadi ada masalah kekacauan yang kita lihat di Jabar. Sepertinya Dinas Jabar kurang paham regulasi dan gubernur nya kurang melihat lebih dalam ada persoalan ini," kata dia.
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, M. Pradana Indraputra menyadari bahwa masih terdapat permasalahan dan hambatan di lapangan.
Terutama terkait implementasi aturan Permen PLTS Atap. Karena itu, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut.
"Jadi mungkin kita bisa lakukan komunikasi khusus perizinan mengenai panel surya bagi beberapa daerah yang menurut AESI penting. Sehingga kita bisa virtual meeting, dialog untuk menjembatani," kata dia. [tum]