MCB berfungsi untuk membatasi arus listrik yang digunakan dan sebagai pengaman dalam instalasi listrik.
Ibu RT perlu tahu berapa daya listrik yang digunakan di rumah, karena kita harus menyeimbangkan antara daya listrik yang beroperasi dengan daya listrik yang tersedia.
Baca Juga:
Dukung Ekosistem Baru EBT, ALPERKLINAS Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Biomasa Pembangkit Listrik
Menghitung pemakaian
Selanjutnya ibu RT perlu menghitung pemakaian listriknya, yaitu dengan mengalikan besar daya atau kWh dengan besaran harga listrik per kWh menurut golongan tarif/TDL.
Berikut adalah beberapa TDL atau tarif dasar listrik per kWh PLN 2021: Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh (Sumber PLN).
Baca Juga:
Target 100 GW PLTS Dikejar, ALPERKLINAS: PLN Punya Posisi Strategis Integrasikan Sistem Energi
Berdasarkan rumus ini: biaya pemakaian listrik tiap bulan = besaran daya yang dipakai x tarif dasar listrik.
Besar daya yang digunakan merupakan besaran daya (watt) dari peralatan-peralatan elektronik yang biasa dipakai.
Selanjutnya dikalikan dengan waktu (dalam jam) lamanya peralatan tersebut digunakan.