MCB berfungsi untuk membatasi arus listrik yang digunakan dan sebagai pengaman dalam instalasi listrik.
Ibu RT perlu tahu berapa daya listrik yang digunakan di rumah, karena kita harus menyeimbangkan antara daya listrik yang beroperasi dengan daya listrik yang tersedia.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Menghitung pemakaian
Selanjutnya ibu RT perlu menghitung pemakaian listriknya, yaitu dengan mengalikan besar daya atau kWh dengan besaran harga listrik per kWh menurut golongan tarif/TDL.
Berikut adalah beberapa TDL atau tarif dasar listrik per kWh PLN 2021: Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh (Sumber PLN).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Berdasarkan rumus ini: biaya pemakaian listrik tiap bulan = besaran daya yang dipakai x tarif dasar listrik.
Besar daya yang digunakan merupakan besaran daya (watt) dari peralatan-peralatan elektronik yang biasa dipakai.
Selanjutnya dikalikan dengan waktu (dalam jam) lamanya peralatan tersebut digunakan.