MCB berfungsi untuk membatasi arus listrik yang digunakan dan sebagai pengaman dalam instalasi listrik.
Ibu RT perlu tahu berapa daya listrik yang digunakan di rumah, karena kita harus menyeimbangkan antara daya listrik yang beroperasi dengan daya listrik yang tersedia.
Baca Juga:
PKB 2026 Digelar Sebulan, PLN Pastikan Sistem Distribusi Bali Siap Siaga
Menghitung pemakaian
Selanjutnya ibu RT perlu menghitung pemakaian listriknya, yaitu dengan mengalikan besar daya atau kWh dengan besaran harga listrik per kWh menurut golongan tarif/TDL.
Berikut adalah beberapa TDL atau tarif dasar listrik per kWh PLN 2021: Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh (Sumber PLN).
Baca Juga:
PLN Siagakan Sistem Distribusi 24 Jam Demi Amankan Listrik Pesta Kesenian Bali 2026
Berdasarkan rumus ini: biaya pemakaian listrik tiap bulan = besaran daya yang dipakai x tarif dasar listrik.
Besar daya yang digunakan merupakan besaran daya (watt) dari peralatan-peralatan elektronik yang biasa dipakai.
Selanjutnya dikalikan dengan waktu (dalam jam) lamanya peralatan tersebut digunakan.