"Kami PLN ini kan eksekutor dari negara. Kami diinstruksikan negara. Intinya dari negara itu program ini gratis ya harus dilaksanakan secara gratis. Pegawai atau petugas itu dilarang melakukan praktik fraud atau pungli," kata Aditya ditemui di kantornya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pungli, dan segera melaporkan ke pihak berwenang," kata Aditya.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Aditya memastikan, dalam menjalankan program BPBL sesuai dengan SOP. Petugas PLN yang mendatangi rumah warga selalu dilengkapi dengan identitas resmi. Baik dalam pekerjaan pasang baru maupun saat ada gangguan listrik, termasuk dalam program BPBL. Sementara terkait pungutan itu, dilakukan oleh petugas dari pihak ketiga yang merupakan mitra PLN.
"Kami bersinergi dengan mitra, karena jumlah pelanggan sangat banyak. Hampir semua masyarakat pelanggan kami. Jadi dalam melayani, kami kolaborasi dengan mitra. Perusahaan mitra-mitra PLN ini yang mendatangi rumah warga, misalnya ada gangguan listrik, pemasangan baru dan lainnya," kata Aditya.
Aditya menyebut, jika terjadi pungutan seperti yang terjadi pada program BPBL, yang memberi sanksi adalah perusahaan mitra PLN karena pihaknya menggandeng mitra dalam pelayanan terhadap pelanggan.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Namun demikian, ia menyebut bahwa program BPBL ini sudah berjalan dengan baik, dan pihaknya juga terus mengawal program ini, termasuk mengawal perusahaan mitra PLN.
"Kami juga mengawal mitra-mitra kami. Bilamana mitra tersebut melanggar tentunya akan kami proses. Kalau pelanggaran itu integritas, maka petugas itu kami kembalikan ke mitra. Jadi yang memberi sanksi itu mitra kami," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]