Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan layanan kelistrikan tetap berjalan optimal bagi seluruh pelanggan meskipun tarif listrik triwulan II-2026 tidak naik.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik tetap, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga:
Dukung WFH, ALPERKLINAS: Diskon Tambah Daya 50 Persen Jadi Momentum Adaptasi Konsumsi Listrik Rumah Tangga
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi parameter ekonomi makro, termasuk kurs, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batubara acuan.
[Redaktur: Mega Puspita]