KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) merespons serius temuan kWh meter listrik milik PLN yang masih terpasang di lokasi bekas bangunan liar di sepanjang akses gerbang tol dan Jalan Interchange Karawang Barat, Jawa Barat.
ALPERKLINAS menilai kondisi tersebut bukan hanya persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola keselamatan kelistrikan di ruang publik yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Baca Juga:
Konsumsi Listrik Tumbuh 3,75 Persen, ALPERKLINAS: Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa pemasangan kWh meter di pohon maupun tiang utilitas udara adalah praktik yang tidak dapat dibenarkan secara regulasi maupun keselamatan.
“Ini bukan masalah kecil. kWh meter yang terpasang di pohon atau tiang udara menunjukkan adanya pembiaran sistemik. Listrik adalah energi berisiko tinggi, tidak boleh dikelola secara serampangan,” ujar Tohom, Senin (9//2/2026).
Menurutnya, baik kWh prabayar maupun pascabayar yang ditemukan di lokasi tersebut tetap memiliki potensi bahaya serius, terutama jika instalasinya tidak sesuai standar dan berada di area terbuka.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Keputusan Negara Serahkan PLTA Batang Toru ke PLN
“Bayangkan jika terjadi hujan, angin kencang, atau ada aktivitas masyarakat di sekitar lokasi. Risiko korsleting, sengatan listrik, hingga kebakaran sangat nyata,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus ini sebaiknya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemasangan dan pengawasan kWh meter yang melibatkan PLN, pemerintah daerah, aparat terkait, serta diperkuat melalui laporan masyarakat.
“ALPERKLINAS mendorong adanya audit di kawasan yang memiliki potensi kerawanan bangunan liar sebagai langkah pencegahan, sehingga pelayanan kelistrikan tetap aman dan tidak berdampak pada keselamatan publik,” katanya.