Tohom mengapresiasi langkah Satpol PP Karawang yang telah melakukan pendataan serta berkoordinasi dengan PLN, namun ia mengingatkan bahwa penertiban fisik harus diikuti dengan perbaikan sistem.
“Penegakan Perda penting, tetapi lebih penting lagi memastikan tidak ada lagi celah bagi praktik pemasangan listrik di lokasi yang tidak sah,” ujarnya.
Baca Juga:
Konsumsi Listrik Tumbuh 3,75 Persen, ALPERKLINAS: Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi
Lebih jauh, ALPERKLINAS memandang persoalan ini sebagai isu perlindungan konsumen listrik secara nasional.
“Listrik bukan hanya soal akses, tapi juga soal keamanan dan keadilan. Konsumen yang patuh aturan jangan dirugikan oleh praktik-praktik ilegal yang dibiarkan,” pungkas Tohom.
[Redaktur: Mega Puspita]