“PLN sudah tepat membaca situasi. Dengan insentif harga ini, masyarakat bisa mengantisipasi lonjakan kebutuhan listrik tanpa mengorbankan stabilitas keuangan rumah tangga atau bisnis,” ungkapnya.
Tohom yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Perlindungan Hukum dan Konsumen Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengingatkan agar pelanggan tidak menunda pengajuan selama periode promo.
Baca Juga:
Demi Kesejahteraan Konsumen, ALPERKLINAS Minta Pemerintah dan PLN Pastikan Listrik Nyala 24 Jam di Seluruh Indonesia
“Jika terlambat, antrean akan menumpuk dan potensi gagal memanfaatkan program ini akan lebih besar. Saya sarankan masyarakat klaim di awal periode untuk memastikan kuota promo masih tersedia,” tuturnya.
Selain itu, ia menilai program ini punya efek domino positif terhadap efisiensi energi. Dengan kapasitas daya yang sesuai kebutuhan, peralatan listrik akan bekerja lebih optimal dan mengurangi risiko kerusakan akibat beban berlebih.
“Kebijakan yang memberi manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan konsumen adalah contoh perlindungan konsumen yang progresif,” tegas Tohom.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Langkah Pemerintah Belajar ke India, Minta Implementasi Teknologi PLTS Murah Tak Sekadar Wacana
Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan program ini merupakan bentuk terima kasih kepada pelanggan setia sekaligus upaya mendukung kebutuhan listrik masyarakat dengan harga terjangkau.
“Melalui program ini, pelanggan bisa menghemat biaya secara signifikan sekaligus mendapatkan kenyamanan penggunaan listrik yang lebih baik,” ujarnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]