Ia menilai, digitalisasi layanan pengaduan menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen.
"Ke depan, kami mendorong integrasi data antara PLN, pemerintah daerah, dan lembaga terkait agar potensi bahaya listrik bisa dipetakan secara real-time. Ini akan menjadi fondasi menuju sistem ketenagalistrikan yang lebih cerdas dan berorientasi pada keselamatan publik," tambahnya.
Baca Juga:
Demi "Nias Terang", Wali Kota Gunungsitoli Harap Pembangunan PLTMG Segera Dimulai
Lebih lanjut, ALPERKLINAS menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan, harus menjadi standar minimum yang tidak bisa ditawar.
"Regulasi sudah sangat jelas, tinggal bagaimana implementasi dan pengawasannya diperkuat. Di sinilah pentingnya peran masyarakat sebagai mitra aktif PLN dalam menjaga keselamatan bersama," tegasnya.
Menurut Tohom, upaya sosialisasi yang dilakukan PLN juga harus dibarengi dengan pendekatan komunikasi publik yang lebih humanis dan mudah dipahami, agar pesan keselamatan benar-benar sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Listrik Desa PLN Kunci Transformasi Ekonomi Wilayah Terluar
"Keselamatan ketenagalistrikan bukan hanya isu teknis, tetapi juga isu sosial. Ketika masyarakat sadar dan peduli, maka potensi kecelakaan bisa ditekan secara signifikan," pungkasnya.
Sebelumnya, General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya listrik yang kerap tidak terlihat secara kasat mata.
Ia mengungkapkan pentingnya menjaga jarak aman minimal tiga meter dari jaringan listrik bertegangan 20 kV, serta segera melaporkan potensi bahaya seperti pohon atau bangunan yang mendekati jaringan melalui kantor PLN terdekat atau aplikasi PLN Mobile.