KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) dalam mengintensifkan imbauan keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
Dukungan tersebut khususnya terkait penerapan jarak aman minimal tiga meter dari jaringan listrik sebagai upaya mencegah risiko bahaya dan kecelakaan di lingkungan masyarakat.
Baca Juga:
Demi "Nias Terang", Wali Kota Gunungsitoli Harap Pembangunan PLTMG Segera Dimulai
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa langkah preventif yang dilakukan PLN merupakan bentuk tanggung jawab korporasi yang patut diapresiasi dan diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.
"Kami melihat upaya PLN ini bukan sekadar sosialisasi biasa, melainkan bagian dari transformasi budaya keselamatan publik yang harus terus didorong secara sistematis dan berkelanjutan," ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menilai, masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya listrik menjadi tantangan serius yang memerlukan pendekatan edukatif yang lebih masif dan inovatif.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Listrik Desa PLN Kunci Transformasi Ekonomi Wilayah Terluar
Menurutnya, banyak potensi risiko yang muncul akibat aktivitas masyarakat di sekitar jaringan listrik, seperti pembangunan bangunan yang terlalu dekat hingga pohon yang menjulang ke area jaringan.
"Pendekatan keselamatan ke depan harus berbasis ekosistem, bukan hanya tanggung jawab PLN semata. Pemerintah daerah, pengembang, hingga masyarakat perlu memiliki standar kesadaran yang sama tentang pentingnya jarak aman jaringan listrik," kata Tohom.
Tohom juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital seperti aplikasi PLN Mobile dalam mempercepat respons terhadap potensi gangguan dan bahaya listrik.