KonsumenListrik.WAHANANEWS.CO – Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) dalam mengintensifkan imbauan keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
Dukungan tersebut khususnya terkait penerapan jarak aman minimal tiga meter dari jaringan listrik sebagai upaya mencegah risiko bahaya dan kecelakaan di lingkungan masyarakat.
Baca Juga:
Demi "Nias Terang", Wali Kota Gunungsitoli Harap Pembangunan PLTMG Segera Dimulai
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa langkah preventif yang dilakukan PLN merupakan bentuk tanggung jawab korporasi yang patut diapresiasi dan diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.
"Kami melihat upaya PLN ini bukan sekadar sosialisasi biasa, melainkan bagian dari transformasi budaya keselamatan publik yang harus terus didorong secara sistematis dan berkelanjutan," ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menilai, masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya listrik menjadi tantangan serius yang memerlukan pendekatan edukatif yang lebih masif dan inovatif.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Sebut Listrik Desa PLN Kunci Transformasi Ekonomi Wilayah Terluar
Menurutnya, banyak potensi risiko yang muncul akibat aktivitas masyarakat di sekitar jaringan listrik, seperti pembangunan bangunan yang terlalu dekat hingga pohon yang menjulang ke area jaringan.
"Pendekatan keselamatan ke depan harus berbasis ekosistem, bukan hanya tanggung jawab PLN semata. Pemerintah daerah, pengembang, hingga masyarakat perlu memiliki standar kesadaran yang sama tentang pentingnya jarak aman jaringan listrik," kata Tohom.
Tohom juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi digital seperti aplikasi PLN Mobile dalam mempercepat respons terhadap potensi gangguan dan bahaya listrik.
Ia menilai, digitalisasi layanan pengaduan menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen.
"Ke depan, kami mendorong integrasi data antara PLN, pemerintah daerah, dan lembaga terkait agar potensi bahaya listrik bisa dipetakan secara real-time. Ini akan menjadi fondasi menuju sistem ketenagalistrikan yang lebih cerdas dan berorientasi pada keselamatan publik," tambahnya.
Lebih lanjut, ALPERKLINAS menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan, harus menjadi standar minimum yang tidak bisa ditawar.
"Regulasi sudah sangat jelas, tinggal bagaimana implementasi dan pengawasannya diperkuat. Di sinilah pentingnya peran masyarakat sebagai mitra aktif PLN dalam menjaga keselamatan bersama," tegasnya.
Menurut Tohom, upaya sosialisasi yang dilakukan PLN juga harus dibarengi dengan pendekatan komunikasi publik yang lebih humanis dan mudah dipahami, agar pesan keselamatan benar-benar sampai ke seluruh lapisan masyarakat.
"Keselamatan ketenagalistrikan bukan hanya isu teknis, tetapi juga isu sosial. Ketika masyarakat sadar dan peduli, maka potensi kecelakaan bisa ditekan secara signifikan," pungkasnya.
Sebelumnya, General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya listrik yang kerap tidak terlihat secara kasat mata.
Ia mengungkapkan pentingnya menjaga jarak aman minimal tiga meter dari jaringan listrik bertegangan 20 kV, serta segera melaporkan potensi bahaya seperti pohon atau bangunan yang mendekati jaringan melalui kantor PLN terdekat atau aplikasi PLN Mobile.
[Redaktur: Mega Puspita]