Konsumenlistrik.com | Pemerintah masih memiliki niatan untuk membentuk entitas khusus batu bara sebagai pengelola iuran dari pengusaha batu bara.
Entitas khusus batu bara ini tercetus pasca Komisi VII DPR menolak pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pungutan batu bara.
Baca Juga:
Densus 88 Tangkap Remaja di Batu, Diduga Hendak Teror di Rumah Ibadah
Sejatinya entitas khusus batu bara dan BLU batu bara tak berbeda. Keduanya dikonsepkan untuk memungut iuran batu bara kepada perusahaan pertambangan batu bara yang menjual harga batu bara dengan mekanisme pasar.
Direktur Pembinaan Program Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai progres dari rencana pembentukan entitas khusus ini. Yang pasti, pembahasan untuk pembentukan entitas khusus masih terus berlangsung di tiga Kementerian.
"Masih dalam proses pembahasan bersama Kemenko Marves dan Kemenkeu," ujar Nindyo dikutip dari CNBC Indonesia Senin (4/4/2022).
Baca Juga:
Peletakan Batu Pertama Kantor Desa Paraduan: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Adapun, Komisi VII DPR RI sebenarnya dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin dan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto pada Senin (4/4/2022).
Rapat tersebut utamanya untuk membahas terkait progres dan tindak lanjut pembentukan entitas khusus bisnis batu bara ini.
Namun demikian, rapat terpaksa dibatalkan lantaran Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto positif Covid-19. "Dibatalkan. Pak Deputi terpapar Covid," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno.