Konsumenlistrik.com | Pemerintah masih memiliki niatan untuk membentuk entitas khusus batu bara sebagai pengelola iuran dari pengusaha batu bara.
Entitas khusus batu bara ini tercetus pasca Komisi VII DPR menolak pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pungutan batu bara.
Baca Juga:
Densus 88 Tangkap Remaja di Batu, Diduga Hendak Teror di Rumah Ibadah
Sejatinya entitas khusus batu bara dan BLU batu bara tak berbeda. Keduanya dikonsepkan untuk memungut iuran batu bara kepada perusahaan pertambangan batu bara yang menjual harga batu bara dengan mekanisme pasar.
Direktur Pembinaan Program Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi belum dapat membeberkan lebih jauh mengenai progres dari rencana pembentukan entitas khusus ini. Yang pasti, pembahasan untuk pembentukan entitas khusus masih terus berlangsung di tiga Kementerian.
"Masih dalam proses pembahasan bersama Kemenko Marves dan Kemenkeu," ujar Nindyo dikutip dari CNBC Indonesia Senin (4/4/2022).
Baca Juga:
Peletakan Batu Pertama Kantor Desa Paraduan: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Adapun, Komisi VII DPR RI sebenarnya dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin dan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto pada Senin (4/4/2022).
Rapat tersebut utamanya untuk membahas terkait progres dan tindak lanjut pembentukan entitas khusus bisnis batu bara ini.
Namun demikian, rapat terpaksa dibatalkan lantaran Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto positif Covid-19. "Dibatalkan. Pak Deputi terpapar Covid," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno.
Seperti diketahui, Komisi VII DPR bersama dengan Kementerian ESDM bersepakat untuk membentuk entitas khusus batu bara. Hal ini sebagai tindak lanjut penyelesaian jangka panjang polemik kelangkaan suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk kebutuhan listrik PT PLN (Persero).
Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikemukakan bahwa DPR RI dan pemerintah bersepakat mendukung pembentukan entitas khusus sebagai penaung batu bara dalam negeri. Entitas khusus bertugas untuk memungut iuran sesuai dengan aturan yang berlaku dari badan usaha batu bara.
Iuran tersebut untuk menutupi selisih antara harga pasar batu bara dengan domestik harga patokan DMO. Adapun entitas tersebut dibuat untuk memenuhi DMO batu bara baik dari jumlah tonase maupun revenue melalui skema gotong royong dengan fungsi diantaranya:
Pertama, menjaga ketahanan cadangan dan stabilitas harga batubara. Kedua, meningkatkan dan mengikat kontrak batu bara yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan domestik. Ketiga, mendukung pemungutan iuran sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menutup selisih antara harga DMO dan harga pasar dengan skema gotong royong, dalam rangka untuk kompensasi badan usaha yang melaksanakan pemenuhan kewajiban DMO.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurahman sebelumnya menyampaikan bahwa entitas khusus batu bara adalah sebuah entitas yang menggunakan skema gotong royong untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri khususnya batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Melalui entitas khusus, kata Maman, PLN tetap membeli batu bara kepada perusahaan batu bara dengan harga yang sudah dipatok yakni US$ 70 per ton. Hanya saja, ketentuannya terdapat perusahaan yang benar-benar menyuplai kebutuhan batu bara tersebut kepada entitas khusus batu bara itu.
"Jadi ditetapkan siapa saja perusahaan yang menyuplai, dan ditetapkan saja oleh pemerintah perusahaan mana yang menjadi tugas menyuplai kepada PLN sesuai kebutuhan PLN. Lalu selisih harga antara perusahaan dengan harga patokan ditutupi melalui iuran. Silahkan formulasinya ditetapkan," kata Maman.
Menurut Maman dengan adanya entitas khusus, tidak ada lagi alasan suatu perusahaan tidak memenuhi DMO batu bara. Apalagi, terdapat perusahaan yang tidak bisa memenuhi spesifikasi batu bara PLN. [tum]