Seperti diketahui, Komisi VII DPR bersama dengan Kementerian ESDM bersepakat untuk membentuk entitas khusus batu bara. Hal ini sebagai tindak lanjut penyelesaian jangka panjang polemik kelangkaan suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk kebutuhan listrik PT PLN (Persero).
Dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikemukakan bahwa DPR RI dan pemerintah bersepakat mendukung pembentukan entitas khusus sebagai penaung batu bara dalam negeri. Entitas khusus bertugas untuk memungut iuran sesuai dengan aturan yang berlaku dari badan usaha batu bara.
Baca Juga:
Densus 88 Tangkap Remaja di Batu, Diduga Hendak Teror di Rumah Ibadah
Iuran tersebut untuk menutupi selisih antara harga pasar batu bara dengan domestik harga patokan DMO. Adapun entitas tersebut dibuat untuk memenuhi DMO batu bara baik dari jumlah tonase maupun revenue melalui skema gotong royong dengan fungsi diantaranya:
Pertama, menjaga ketahanan cadangan dan stabilitas harga batubara. Kedua, meningkatkan dan mengikat kontrak batu bara yang memiliki spesifikasi sesuai kebutuhan domestik. Ketiga, mendukung pemungutan iuran sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menutup selisih antara harga DMO dan harga pasar dengan skema gotong royong, dalam rangka untuk kompensasi badan usaha yang melaksanakan pemenuhan kewajiban DMO.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurahman sebelumnya menyampaikan bahwa entitas khusus batu bara adalah sebuah entitas yang menggunakan skema gotong royong untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri khususnya batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Peletakan Batu Pertama Kantor Desa Paraduan: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Melalui entitas khusus, kata Maman, PLN tetap membeli batu bara kepada perusahaan batu bara dengan harga yang sudah dipatok yakni US$ 70 per ton. Hanya saja, ketentuannya terdapat perusahaan yang benar-benar menyuplai kebutuhan batu bara tersebut kepada entitas khusus batu bara itu.
"Jadi ditetapkan siapa saja perusahaan yang menyuplai, dan ditetapkan saja oleh pemerintah perusahaan mana yang menjadi tugas menyuplai kepada PLN sesuai kebutuhan PLN. Lalu selisih harga antara perusahaan dengan harga patokan ditutupi melalui iuran. Silahkan formulasinya ditetapkan," kata Maman.
Menurut Maman dengan adanya entitas khusus, tidak ada lagi alasan suatu perusahaan tidak memenuhi DMO batu bara. Apalagi, terdapat perusahaan yang tidak bisa memenuhi spesifikasi batu bara PLN. [tum]