Salah satu kebijakan utama adalah pembatasan penggunaan lift, AC, dan lampu penerangan.
Gedung yang memiliki dua unit lift, misalnya, hanya diperbolehkan mengoperasikan satu unit setiap harinya secara bergantian.
Baca Juga:
Koalisi Pejuang Lingkungan Desak Polisi Hentikan Kasus Guru Besar IPB soal Kerugian Rp271 Triliun
Sementara itu, AC di ruang akademik hanya boleh dinyalakan antara pukul 10.00 hingga 16.00 WIB dengan suhu yang disesuaikan di rentang 23-25 derajat Celsius.
Untuk unit kerja yang menggunakan fasilitas seperti teaching industry, green house, dan mesin industri dengan daya besar, IPB menerapkan kebijakan bayar listrik secara mandiri.
Hal ini diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan energi di unit-unit yang bersifat income generating.
Baca Juga:
Guru Besar IPB Sindir LSM yang Koar-koar Anti Sawit
Selain itu, IPB juga mewajibkan seluruh pegawai untuk memastikan bahwa lampu penerangan di ruang rapat, ruang kerja, dan lobi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas normal selama jam kerja.
Kepala tata usaha dan teknisi masing-masing unit bertanggung jawab untuk mengawasi penerapan kebijakan ini.
Tohom yang juga Penasihat DPP Persatuan Artis Batak Indonesia (PARBI) menilai kebijakan ini sebagai contoh nyata bahwa efisiensi listrik bisa dilakukan tanpa mengorbankan aktivitas utama lembaga.