Selain tidak ditemukan masalah dalam KWH meter, Joyo Kailan juga terbebas dari denda. Sebab, pemilik rumah telah membayar uang Rp250 ribu kepada petugas PLN yang menggeser meteran waktu itu.
"Terus bilang tidak usah di bayar dendanya. Nanti kalau ada denda biar yang bayar dari PLN ataupun petugas yang menangani dulu karena sudah membayar ke petugas. Tapi uangnya tidak masuk PLN," ungkapnya menirukan penjelasan petugas PLN.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Kasus geser meteran di rumah Joyo Kailan, lanjut Kholil, menurut petugas tidak termasuk pelanggaran berat atau P4. Sebab, tidak terbukti merusak meteran dan tidak terbukti melakukan pencurian listrik. Apalagi yang mengerjakan penggeseran meteran itu adalah petugas PLN sendiri.
Kholil mengatakan, petugas PLN tersebut mengakui kesalahannya. Rumah kakeknya sama sekali tidak mengurangi dan menambah daya.
"Ini kesalahan dari PLN. Sebenarnya sampean nggak nyuri, cuma nggeser aja dan meterannya saya cek juga berfungsi dengan baik. Tidak ada pengurangan nilai energi dan penambahan energi," kata Kholil menirukan ucapan petugas PLN tersebut.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Begitu petugas PLN meninggalkan rumah Joyo Kailan, beberapa tetangga berdatangan. Beberapa di antara mereka kemudian bercerita ada saudaranya dengan kasus yang sama didenda Rp 15,7 juta dan ada juga yang didenda Rp 2,7 juta.
"Lah saya senang, tapi juga bingung. Wong ini rezeki saya, listrik rumah Mbah saya kembali nyala dan ndak bayar denda. Tapi ya ndak tahu apakah rumah lainnya bisa seperti rumah Mbah saya," tukas Kholil sembari terkekeh.
[Redaktur: alpredo]